<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Perhimpunan Rakyat Pekerja</title>
	<atom:link href="http://www.prp-indonesia.org/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.prp-indonesia.org</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Sat, 12 May 2012 11:54:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
		<item>
		<title>Progresifkan Radikalisasi Gerakan Buruh dalam Persatuan Politik Kelas Pekerja!</title>
		<link>http://www.prp-indonesia.org/2012/progresifkan-radikalisasi-gerakan-buruh-dalam-persatuan-politik-kelas-pekerja</link>
		<comments>http://www.prp-indonesia.org/2012/progresifkan-radikalisasi-gerakan-buruh-dalam-persatuan-politik-kelas-pekerja#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 12 May 2012 11:53:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Posisi Kami]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.prp-indonesia.org/?p=491</guid>
		<description><![CDATA[Tahun ini PRP genap berusia sewindu (delapan tahun). Dilahirkan pada 13 Mei 2004 di Solo, oleh bidan-bidan pergerakan kiri yang mencemaskan arah politik pasca kejatuhan rezim Soeharto yang dikuasai gerakan reformis untuk memoderasi kekuatan gerakan sosial ke arah pendulum politik demokrasi yang pro-kapitalisme. Sedangkan ada bagian-bagian dari gerakan kiri tergergaji oleh iming-iming pragmatis untuk berkolaborasi dengan...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pidato Politik Pimpinan Komite Pusat Perhimpunan Rakyat Pekerja</strong></p>
<p><em><strong>Nomor: 416/PI/KP-PRP/e/V/12</strong></em></p>
<p><strong>(Disampaikan pada Hari Lahir PRP 13 Mei 2012)</strong></p>
<p><strong>Sewindu PRP: Progresifkan Radikalisasi Gerakan Buruh dalam Persatuan Politik Kelas Pekerja!</strong></p>
<p>Jakarta, 13 Mei 2012</p>
<p><em>Kawan-kawan seperjuangan</em>,</p>
<p>Tahun ini PRP genap berusia sewindu (delapan tahun). Dilahirkan pada 13 Mei 2004 di Solo, oleh bidan-bidan pergerakan kiri yang mencemaskan arah politik pasca kejatuhan rezim Soeharto yang dikuasai gerakan reformis untuk memoderasi kekuatan gerakan sosial ke arah pendulum politik demokrasi yang pro-kapitalisme. Sedangkan ada bagian-bagian dari gerakan kiri tergergaji oleh iming-iming pragmatis untuk berkolaborasi dengan kekuatan borjuasi yang menguasai partai-partai politik. Sekali pun tetap ada yang bertahan dalam skala perlawanan-perlawanan kecil. Demikianlah, latar belakang yang melahirkan gagasan <strong>UNIFIKASI KIRI</strong>, ialah untuk menyatukan perlawanan-perlawanan kecil yang memiliki tujuan serupa, yakni melawan kapitalisme baik di bidang ekonomi, politik, dan budaya.</p>
<p>Mari kita refleksikan kembali perkembangan objektif di Indonesia. Di bidang ekonomi, petunjuknya dapat kita saksikan pada kemulusan pasar bebas masuk ke Indonesia. Privatisasi berjalan terus. Pemberlakuan sistem kerja kontrak dan <em>outsourcing</em> terhadap kaum buruh makin meluas. Pencabutan subsidi juga terus terjadi, sekalipun dibuat bertahap dan kadang tanpa pemberitahuan pada publik. Di bidang politik, demokrasi liberal berhasil diwujudkan dalam mekanisme pemilihan langsung yang mengedepankan prosedur ketimbang substansi dari demokrasi. Demokrasi liberal di Indonesia terus dibayangi oleh bahaya militerisme. Terutama karena borjuasi sipil Indonesia tidak terbentuk sebagai borjuasi yang tangguh, yang sanggup membangun sebuah struktur ekonomi-politik kapitalis yang tangguh. Di samping itu, ketergantungan borjuasi Indonesia pada modal asing menyebabkan mereka sangat tidak mampu membuat keputusan ekonomi-politik yang populis. Karena itu, borjuasi Indonesia membutuhkan militer sebagai penjamin keberlangsungan kekuasaan kelas mereka. Di bidang budaya, kita dijejali dengan propaganda mistik melalui agen-agen borjuasi, terutama media massa. Atas nama pasar bebas, berita-berita dan cerita-cerita yang mistik serta penuh kekerasan, mewarnai media televisi maupun cetak. Tayangan-tayangan kuis dan kontes-kontes idola, secara efektif juga digunakan untuk membelokkan isu-isu yang kritis dari benak rakyat, karena rakyat terbujuk oleh harapan semu untuk bisa keluar dari krisis kemiskinan mereka melalui acara-acara semacam ini</p>
<p>Dengan latar belakang objektif itulah <strong>PRP mempunyai mandat untuk membentuk formasi baru gerakan kiri, menyatukan kekuatan rakyat pekerja yang terbelah-belah, dan tidak efektif kerjanya</strong>. Formasi baru gerakan kiri atau unifikasi kiri tersebut haruslah dipimpin oleh rakyat pekerja yang sokogurunya adalah buruh dan tani.</p>
<p><em>Kawan-kawan seperjuangan</em>,</p>
<p>Sebagai pimpinan PRP, kami mengucapkan terima kasih kepada kawan-kawan seperjuangan, baik anggota PRP, serikat-serikat buruh/pekerja, serikat-serikat tani, kelompok mahasiswa, kelompok perempuan, maupun semua kelompok marjinal yang disebut rakyat pekerja, dalam upaya bahu membahu mewujudkan unifikasi kiri. <strong>Selama sewindu formasi baru gerakan kiri mencapai kemajuan kuantitatif dan kualitatif</strong>.</p>
<p>Secara kuantitatif, terjadi peningkatan jumlah serikat-serikat buruh yang berlawan terhadap serikat buruh yang pro-kapitalis. Tetapi krisis kapitalisme pada 2007, serikat buruh yang pro-kapitalis pun mulai berlawan terhadap perusahaan dan kebijakan negara. Privatisasi dan <em>outsourcing</em> yang merangsek ke dalam BUMN serta Perguruan Tinggi, juga melahirkan serikat buruh di dalamnya yang berlawan terhadap kapitalisme. Di lapangan, semua serikat tersebut membentuk formasi baru dalam mengangkat isu penghapusan <em>outsourcing</em>, kenaikan upah, melawan pemberangusan serikat (<em>union busting</em>), dan privatisasi sektor strategis yang menghapus subsidi bagi kepentingan rakyat pekerja. Aksi-aski pun meningkat dari pemogokan di pabrik sampai <em>rally</em> di jalan menuju pusat-pusat kekuasaan dan aksi blokade jalur transportasi di Jabodetabek. Di Papua, pemogokan kerja dari buruh PT Freeport hingga berbulan-bulan merupakan kemajuan dari serikat buruh tambang yang selama ini terbungkam dan hanya melakukan aksi dalam skala kecil</p>
<p>Secara kualitatif, terjadi proses penyatuan gerakan dalam format konfederasi dan dari gerakan untuk kesejahteraan belaka melangkah maju ke gerakan politik yang berdimensi nasional. Kemajuan kualitatif yang berhasil menyatukan serikat buruh manufaktur, perkebunan, pulp dan kertas, serta BUMN, petunjuknya dapat kita lihat pada terbentuknya Konfederasi Serikat Nasional (KSN) pada Nopember 2011. KSN adalah contoh formasi baru dari dari gerakan buruh yang menerobos batas tangga pemeringkatan buruh kerah biru dan buruh kerah putih. Kemajuan kualitatif juga terjadi pada penyatuan serikat buruh dengan serikat tani, serikat perempuan, serikat nelayan, dan masyarakat adat dalam sebuah konfederasi yang bernama Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI) pada Desember 2011. Baik KSN maupun KPRI telah melangkah pada agenda politik melawan kapitalisme yang berwujud <strong>neoliberalisme-kolonialisme-imperialisme-patriarkisme-fundamentalisme (NEKOLIMPATFUN)</strong>. Keduanya juga merancang solusi keluar dari krisis di Indonesia, antara lain dengan menasionalisasi industri migas dan pertambangan strategis serta membangun industrialisasi nasional yang dikontrol oleh rakyat pekerja.</p>
<p><em>Kawan-kawan seperjuangan</em>,</p>
<p>Dalam sejarahnya di Indonesia, organisasi  buruh pertama lahir pada tahun 1910 dari serikat perkebunan dan transportasi, mendahului  terbentuknya partai politik serta organisasi massa lainnya. Radikalisasi aksi-aksi serikat buruh mengalami peningkatan kualitatif ketika dipimpin oleh sebuah partai kelas yang memajukan radikalisasi gerakan buruh menjadi gerakan progresif melawan kolonial dalam kerangka politik pembebasan nasional. Meski gerakan tersebut dihancurkan rezim kolonial pada tahun 1926, namun kemudian tumbuh dan berkembang dalam gerakan bersenjata pada perang kemerdekaan 1942-1950. Setelah itu persatuan gerakan buruh yang menyatukan serikat buruh minyak, perkebunan, transportasi, kehutanan, kertas, garam, dan lain-lain, di dalam wadah SOBSI adalah yang paling dinamis melakukan nasionalisasi aset kolonial. Tetapi lagi-lagi mereka dihancurkan oleh kekuatan borjuasi yang menjadi jongos kolonialisme-imperialisme dalam Tragedi 1965. Cukup lama dibutuhkan waktu untuk membangunkan kembali serikat buruh yang berlawan terhadap serikat buruh korporatis negara yang dikontrol militer rezim Orde Baru. Sampai kemudian gerakan buruh berkobar kembali sejak dekade 1980-an menuntut kesejahteraan dan demokrasi. Gerakan ini mencapai radikalisasi pada pertengahan 1990-an dan krisis ekonomi 1997, meski belum cukup kuat bertanding kekuasaan di panggung politik nasional terutama pada masa reformasi politik sejak 1998.</p>
<p>Dinamika penyatuan-perpecahanan-penyatuan organisasi buruh mencapai radikalisasi kembali setelah krisis kapitalisme 2007 dan Pemilu 2009. Serikat buruh yang di masa Orde Baru dan awal reformasi mendapat label “serikat kuning” justru menunjukkan radikalisasi dalam aksi-aksi tuntutan kenaikan upah pada awal 2012, dilanjutkan dengan aksi-aksi penolakan kenaikan harga BBM bersubsidi. Ini babak baru yang <strong>menggeser posisi “serikat kuning” ke arah kiri</strong>. Dengan demikian kita menyambut gembira terbentuknya Majelis Pekerja/Buruh Indonesia (MPBI) sebagai blok politik buruh yang mulai berkesadaran kolektif anti-kapitalisme dengan mendasarkan diri pada Konstitusi 45. Meskipun acapkali kita berbeda pendapat dalam mengajukan solusi-solusi yang strategis. Namun hal itu tidak mengurangi penghargaan kami terhadap kemajuan MPBI.</p>
<p>Justru <strong>serikat-serikat buruh yang selama ini melawan kapitalisme harus mewaspadai kondisi subjektifnya agar tidak terjebak ke dalam watak fasis</strong>, karena ketidakmampuan mengikuti dinamika perkembangan gerakan buruh, tidak mempunyai strategi menghadapi krisis kapitalisme, dan tidak sanggup membangun persatuan kekuatan kelas, karena pandangannya yang subjektif sempit. Watak fasis dapat timbul dari kondisi seperti katak dalam tempurung, merasa paling radikal dan paling benar, tetapi alhasil dalam kenyataannya dapat berubah menjadi oportunis dan reaksioner. Perkembangan seperti ini yang tidak kita kehendaki, karena <strong>menghambat ke arah unifikasi kiri dan proses hegemoni gerakan buruh</strong>. Maka ingat-ingatlah keadaan subjektif kita, agar selalu dalam kesadaran dan mawas diri</p>
<p><em>Kawan-kawan seperjuangan</em>,</p>
<p>Memang semua kekuatan-kekuatan gerakan buruh yang saat ini mencapai radikalisasi masih harus diuji dalam perjuangan mencapai kekuasaan kelas pekerja. Pertanyaannya adalah: <strong>bagaimana kekuatan-kekuatan gerakan buruh itu dapat memajukan radikalisasi menuju kualitas gerakan yang progresif?</strong> Kawan-kawan, <strong>gerakan yang progresif adalah yang berdaya kemampuan membangun persatuan politik kelas pekerja yang mengelola radikalisasi</strong> gerakan buruh, gerakan tani, gerakan nelayan, gerakan perempuan, gerakan masyarakat adat, gerakan miskin kota, dan gerakan-gerakan lainnya, yang mengalami eksploitasi NEKOLIMPATFUN. <strong>Politik persatuan kelas pekerja harus dipimpin oleh kelas pekerja untuk mencapai hegemoni dan bukan “menyerahkan” diri dalam kepemimpinan elit borjuasi</strong>. Oleh sebab itu politik persatuan kelas pekerja memerlukan partai kelas pekerja untuk melakukan kepemimpinan dalam perjuangan kelas. <strong>Politik persatuan kelas pekerja tidak akan membiarkan diri dipimpin oleh partai politik borjuasi dan terjebak dalam kemenangan parlementer</strong>. Apalagi menjadi tim sukses pemenangan elit borjuasi untuk menduduki jabatan eksekutif. Tidak kawan-kawan! Persatuan politik kelas pekerja harus mampu <strong>membangun partai politik kelas untuk mencapai kemenangan ekonomi-politik yang substansial dan kultur kelas pekerja yang egaliter</strong>. Itulah cita-cita membangun Sosialisme yang tidak setengah-setengah. Sosialisme yang dipimpin oleh kelas pekerja untuk kesejahteraan dan kemaslahatan rakyat pekerja di Indonesia. Itulah yang mandat PRP untuk membangun unifikasi kiri. Itu pulalah yang dicita-citakan gerakan buruh pada tahun 1910 ketika  melawan kolonial.</p>
<p><em>Kawan-kawan seperjuangan</em>,</p>
<p>Pada sewindu PRP ini, keadaan krisis kapitalisme semakin tajam di Eropa, Timur Tengah, Amerika Latin, Asia, dan bahkan Amerika Serikat. Kontradiksi kelas pun semakin tajam sebagai realitas sehingga Sosialisme menjadi harapan yang mekar kembali. Lihatlah, setelah kemenangan partai-partai sosialis di negara-negara Amerika Latin, kini kemenangan serupa terjadi pula di Perancis dan Yunani. <strong>Semangat persaudaraan Sosialis harus dapat kita bangun dalam simpul persatuan kelas pekerja di seluruh dunia</strong>. Untuk itu, kita membutuhkan konferensi internasional yang menjadi rahim kebangkitan Sosialisme. Maka kita rapatkan pergaulan kita di ranah internasional dan kita pergencar kembali gagasan konferensi internasional yang masih tertunda.</p>
<p>Adapun tugas kita saat ini ialah memperbanyak propaganda-propaganda yang mewartakan aksi-aksi kongkrit dewasa ini yang dipelopori gerakan buruh dan gerakan tani. Selain itu propaganda kita adalah untuk menelanjangi kebohongan-kebohongan kaum pro-kapitalis yang menggunakan media massa untuk menyesatkan kebenaran realitas keadaan rakyat pekerja. Sebagai contoh, belum lama ini Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah menyatakan, bahwa angka pengangguran di Banten tertinggi di Indonesia, namun yang kemudian dituding sebagai biang keladinya adalah kaum pendatang di Banten. Ini contoh pernyataan dari seorang eksekutif yang memecah belah keadaan rakyat pekerja, baik yang disebut “asli” maupun “pendatang”, yang sebenarnya sama-sama miskin. Kebohongan semacam ini harus kita wartakan kepada massa rakyat pekerja di basis-basis. Cukup sudah, kata Multatuli. <strong>Kebohongan harus dilawan!</strong></p>
<p><em>Kawan-kawan seperjuangan</em>,</p>
<p>Marilah kita pergunakan pepatah berat sama dipikul ringan sama dijinjing untuk berpropaganda melawan kebohongan. Mari kita progresifkan capaian-capaian unifikasi kiri. Mari kita percepat pembangunan aliansi-aliansi di lokal-lokal untuk berpropaganda yang lebih masif.</p>
<p>Akhirnya, pada kesempatan sewindu ulang tahun PRP, kami mengucapkan terima kasih kepada kawan-kawan seperjuangan dari Front Oposisi Rakyat Indonesia (FORI), yang di dalamnya termasuk Sarekat Hijau Indonesia (SHI), KPRI, KSN, Barisan Perempuan Indonesia (BPI), dan unsur-unsur LSM yang berketetapan untuk membangun persatuan politik kelas.</p>
<p><strong>Jangan lelah perjuangkan Sosialisme!</strong></p>
<p><strong>Sosialisme, Jalan Sejati Pembebasan Rakyat Pekerja!</strong><br />
<strong>Sosialisme, Solusi Bagi Krisis Kapitalisme Global!</strong><br />
<strong>Bersatu, Bangun Partai Kelas Pekerja!</strong></p>
<p>Jakarta, 13 Mei 2012<br />
<strong>Komite Pusat Perhimpunan Rakyat Pekerja (KP-PRP)</strong></p>
<p><strong>Ketua Nasional</strong></p>
<p>ttd.<br />
<span style="text-decoration: underline;">(Anwar Ma&#8217;ruf)</span></p>
<p><strong>Sekretaris Jenderal</strong></p>
<p>ttd.<br />
<span style="text-decoration: underline;">(Rendro Prayogo)</span></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.prp-indonesia.org/2012/progresifkan-radikalisasi-gerakan-buruh-dalam-persatuan-politik-kelas-pekerja/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jadikan 8 Mei sebagai Hari Perjuangan Buruh Perempuan Indonesia dan Marsinah sebagai Pahlawan Buruh Indonesia!</title>
		<link>http://www.prp-indonesia.org/2012/jadikan-8-mei-sebagai-hari-perjuangan-buruh-perempuan-indonesia-dan-marsinah-sebagai-pahlawan-buruh-indonesia</link>
		<comments>http://www.prp-indonesia.org/2012/jadikan-8-mei-sebagai-hari-perjuangan-buruh-perempuan-indonesia-dan-marsinah-sebagai-pahlawan-buruh-indonesia#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 08 May 2012 08:31:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Posisi Kami]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.prp-indonesia.org/?p=487</guid>
		<description><![CDATA[Setiap tanggal 8 Mei kita peringati hari gugurnya Marsinah, namun masih banyak buruh-buruh generasi baru yang tak tahu siapa Marsinah. Barangkali buruh-buruh saat ini lebih mengenal Ayu Ting Ting ketimbang Marsinah. Coba kami bertanya: apakah kawan-kawan tahu Ayu Ting Ting? Sekarang kami bertanya lagi: apakah kawan-kawan tahu Marsinah? Hanya sedikit yang tahu Marsinah sekali pun... ]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pidato Politik Pimpinan Komite Pusat Perhimpunan Rakyat Pekerja</strong></p>
<p><em><strong>Nomor: 415/PI/KP-PRP/e/V/12</strong></em></p>
<p><strong>(Disampaikan pada Peringatan Hari Perjuangan Buruh Perempuan Indonesia)</strong></p>
<p><strong>Jadikan 8 Mei sebagai Hari Perjuangan Buruh Perempuan Indonesia dan Marsinah sebagai Pahlawan Buruh Indonesia!</strong></p>
<p>Tangerang, 8 Mei 2012</p>
<p style="text-align: right;"><em>hari-hari makin rawan</em><br />
<em> sia-sia kau mencari ketentraman</em><br />
<em> di hari-hari penuh ancaman</em><br />
<em> sia-sia kau cari aman</em><br />
<em> mari kita bangun jalan perlawanan</em><br />
(Puisi Wiji Thukul, <em>Nyanyian Kesesakan</em>)</p>
<p><em>Kawan-kawan seperjuangan</em>,</p>
<p>Setiap tanggal 8 Mei kita peringati hari gugurnya Marsinah, namun masih banyak buruh-buruh generasi baru yang tak tahu siapa Marsinah. Barangkali buruh-buruh saat ini lebih mengenal Ayu Ting Ting ketimbang Marsinah. Coba kami bertanya: apakah kawan-kawan tahu Ayu Ting Ting? Sekarang kami bertanya lagi: apakah kawan-kawan tahu Marsinah? Hanya sedikit yang tahu Marsinah sekali pun setiap tahun kita memperingatinya. Tetapi ada banyak yang tahu Ayu Ting Ting karena setiap menit suaranya terdengar di radio, di televisi, dan berkumandang dari mulut buruh di sela-sela rumah kontrakan. Kita lebih mudah mengingat &#8220;Alamat Palsu&#8221; sesuatu yang tak ada, sesuatu kebohongan ketimbang sesuatu yang nyata dari Marsinah, yakni suatu jalan perlawanan ketika hari-hari di pabrik makin rawan dan sia-sia mencari ketenteraman sehingga Marsinah pun berlawan. Tetapi barangkali juga kesalahan kami yang hampir tak pernah memperkenalkan Marsinah di sela-sela rumah kontrakan, di tengah-tengah kita bekerja di pabrik, di rapat-ratpat serikat kita atau pun di dalam pelatihan-pelatihan.</p>
<p>Itulah sebabnya kawan-kawan, sejak 8 Mei 2009, Perhimpunan Rakyat Pekerja menetapkan, bahwa tanggal <strong>8 Mei sebagai HARI PERJUANGAN BURUH PEREMPUAN INDONESIA</strong> untuk melengkapi Hari Buruh Internasional yang kita peringati setiap 1 Mei, untuk menegaskan adanya kejuangan buruh perempuan. Karena buruh perempuan tak sekedar hadir, tak sekedar buruh, dan tak sekedar perempuan, melainkan buruh perempuan <strong>adalah ibu</strong> yang berjuang melahirkan anak, <strong>adalah buruh</strong> yang keringatnya dihisap kapitalis, dan <strong>adalah pejuang</strong> dalam perjuangan buruh di Indonesia. Maka sudah selayaknya tanggal 8 Mei kita jadikan HARI PERJUANGAN BURUH PEREMPUAN INDONESIA agar kita selalu mengingat Marsinah sebagai pedoman perjuangan untuk menggerakkan semangat buruh-buruh perempuan yang masih malas berlawan. Tetapi juga untuk mengingatkan agar serikat-serikat di pabrik selalu mengingat masalah yang khas dari buruh perempuan, ialah masalahnya sebagai ibu, dan karena itu selayaknya serikat-serikat di pabrik memperjuangkan hak-hak buruh perempuan sebagai ibu di pabrik, seperti jaminan dan tunjangan untuk kesehatan reproduksi, untuk menyusui dan pengasuhan anak sampai 2 tahun, untuk cuti haid yang bebas dari persyaratan, untuk cuti persalinan, untuk tunjangan persalinan, untuk sarana menyusui dan penitipan anak di pabrik. Serikat-serikat buruh/pekerja juga selayaknya mengajak buruh perempuan untuk berorganisasi dan menyesuaikan jam rapat sesuai dengan jam tanggung jawab keibuannya.</p>
<p>Memang ini berbeda dengan laki-laki, namun tanggung jawab buruh perempuan sebagai ibu layak kita hormati, dan bukan kemudian kita tinggalkan dalam perjuangan.</p>
<p><em>Kawan-kawan seperjuangan</em>,</p>
<p>Marsinah adalah buruh perempuan yang bekerja di pabrik arloji PT Catur Putra Surya, Porong, Sidoarjo. Ia seorang aktivis dalam pemogokan massal selama tanggal 3-4 Mei 1993 di pabriknya, untuk menuntut kenaikan upah 20% dari gaji pokok sesuai dengan Surat Edaran Gubernur KDH Tingkat I, Jawa Timur., No. 50/Th. 1992 . Ia dilahirkan pada 10 April 1969 di Nganjuk dan kemudian ditemukan jasadnya oleh anak-anak pada 8 Mei 1993 di Desa Jegong, Wilangan, Nganjuk. Menurut otopsi dokter forensik, Marsinah mati karena penganiayaan berat. Bagaimana Marsinah mati? Tak ada yang tahu, tetapi beginilah urut-urutan peristiwanya:</p>
<ul>
<li>Pada tanggal 2 Mei, Marsinah dan aktivis buruh lainnya mengadakan rapat untuk melaksanakan pemogokan kerja demi menuntut kenaikan upah sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur.</li>
<li>Pada tanggal 3 Mei 1993, buruh PT Catur Putra Surya shift 1 sampai dengan shift 3 mogok kerja. Komando Rayon Militer (Koramil) setempat turun tangan mencegah aksi buruh.</li>
<li>Pada tanggal 4 Mei 1993, para buruh mogok total mereka mengajukan 12 tuntutan, termasuk perusahaan harus menaikkan upah pokok dari Rp 1.700 per hari menjadi Rp 2.250. Tunjangan tetap Rp 550 per hari mereka perjuangkan dan bisa diterima, termasuk oleh buruh yang absen.</li>
<li>Sampai dengan tanggal 5 Mei 1993, Marsinah masih aktif bersama rekan-rekannya dalam kegiatan unjuk rasa dan perundingan-perundingan. Marsinah menjadi salah seorang dari 15 orang perwakilan buruh yang melakukan perundingan dengan pihak perusahaan.</li>
<li>Siang hari tanggal 5 Mei, tanpa Marsinah, 13 buruh yang dianggap menghasut unjuk rasa digiring ke Komando Distrik Militer (Kodim) Sidoarjo. Di tempat itu mereka dipaksa mengundurkan diri dari CPS. Mereka dituduh telah menggelar rapat gelap dan mencegah karyawan masuk kerja. Marsinah bahkan sempat mendatangi Kodim Sidoarjo untuk menanyakan keberadaan rekan-rekannya yang sebelumnya dipanggil pihak Kodim. Setelah itu, sekitar pukul 10 malam, Marsinah lenyap.</li>
<li>Mulai tanggal 6, 7, 8 Mei keberadaan Marsinah tidak diketahui oleh rekan-rekannya sampai akhirnya ditemukan telah menjadi mayat pada tanggal 8 Mei 1993.</li>
</ul>
<p>Anehnya, pihak Kodim kemudian menangkap, menyiksa, dan menjatuhkan vonis terhadap sejumlah management PT Catur Putra Surya dan seorang di antaranya dalam keadaan hamil muda, atas tuduhan telah membunuh Marsinah. Pada tahun 1993, dibentuk Komite Solidaritas Untuk Marsinah (KSUM) yang didirikan oleh beberapa LSM dan serikat buruh untuk menginvestigasi dan mengadvokasi pembunuhan Marsinah oleh Aparat Militer. Inilah sebuah perjuangan buruh yang pertama kali mendapat dukungan luas dari masyarakat Indonesia.</p>
<p>Memang kawan-kawan, sampai saat ini matinya Marsinah merupakan peristiwa gelap yang belum dapat diketahui siapa pelaku pembunuhnya. Runyamnya, <strong>pada tahun 2012 ini kasus Marsinah akan ditutup karena dianggap telah mencapai batas waktu peradilan</strong>. Tetapi kita tidak akan pernah mundur. Sejak 8 Mei 2010, Perhimpunan Rakyat Pekerja bersama Barisan Perempuan Indonesia (BPI) dan Front Oposisi Rakyat Indonesia (FORI) telah mempropagandakan <strong>Marsinah sebagai PAHLAWAN BURUH INDONESIA</strong> dan menyampaikan gagasan ini kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar. Secara gagasan, Menakertrans tidaklah keberatan, namun hingga Konfederasi Serikat Nasional (KSN) dan BPI membentuk panitia kerja Solidaritas Nasional untuk Marsinah (SNM) pada 20 Juni 2011 untuk menagih janji tersebut, sampai sekarang belumlah terwujud. Memang pengurusan gelar kepahlawanan alamatnya di Kementrian Sosial dengan melalui prosedur yang panjang dan politis, tetapi Menakertrans seharusnya memberikan dukungan politik pula.</p>
<p><em>Kawan-kawan seperjuangan</em>,</p>
<p>Demi perjuangan buruh secara umum, dan meradikalisasi semangat juang buruh perempuan secara khusus, maka marilah kita tradisikan setiap tanggal 8 Mei kita peringati sebagai <strong>HARI PERJUANGAN BURUH PEREMPUAN INDONESIA</strong> sambil mengenang Marsinah sebagai pahlawan kita. Kita dukung perjuangan menuntut pertanggungjawaban negara terhadap pelaku pembunuhan Marsinah dan menuntut pula Marsinah sebagai <strong>PAHLAWAN BURUH INDONESIA</strong>. Dengan demikian kita mendobrak sejarah, dimana yang disebut pahlawan nasional selama ini hanyalah yang berjuang melawan kolonial dan berasal dari elit borjuasi. Saatnya kita membuat terobosan, bahwa yang menjadi pahlawan adalah termasuk yang berjuang melawan neoliberalisme-kapitalisme, imperialisme, dan militerisme, serta yang berasal dari kelas pekerja.</p>
<p>Akhirul kalam, selamat memperingati Hari Perjuangan Buruh Perempuan Indonesia dan mengenang Marsinah sebagai pahlawan kita. Semoga dengan ini memecut gairah buruh perempuan untuk aktif berorganisasi memperjuangkan haknya sebagai buruh dan ibu.</p>
<p><strong>Sosialisme, Jalan Sejati Pembebasan Rakyat Pekerja!</strong><br />
<strong> Sosialisme, Solusi Bagi Krisis Kapitalisme Global!</strong><br />
<strong> Bersatu, Bangun Partai Kelas Pekerja!</strong></p>
<p>Tangerang, 8 Mei 2012<br />
<strong>Komite Pusat Perhimpunan Rakyat Pekerja (KP-PRP)</strong></p>
<p><strong>Ketua Nasional</strong></p>
<p><em>ttd.</em><br />
<span style="text-decoration: underline;">(Anwar Ma&#8217;ruf)</span></p>
<p><strong>Sekretaris Jenderal</strong></p>
<p><em>ttd.</em><br />
<span style="text-decoration: underline;">(Rendro Prayogo)</span></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.prp-indonesia.org/2012/jadikan-8-mei-sebagai-hari-perjuangan-buruh-perempuan-indonesia-dan-marsinah-sebagai-pahlawan-buruh-indonesia/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Satukan Semua Kekuatan Kelas, Nasionalisasi Industri Migas!</title>
		<link>http://www.prp-indonesia.org/2012/satukan-semua-kekuatan-kelas-nasionalisasi-industri-migas</link>
		<comments>http://www.prp-indonesia.org/2012/satukan-semua-kekuatan-kelas-nasionalisasi-industri-migas#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 30 Apr 2012 17:19:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Posisi Kami]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.prp-indonesia.org/?p=480</guid>
		<description><![CDATA[Saat ini kita sedang diguncang oleh persoalan bahan bakar minyak (BBM), di mana pemerintah mempunyai alasannya untuk menaikkan harga BBM bersubsidi dan rakyat pekerja mempunyai alasannya untuk menolak kenaikan harga BBM bersubsidi itu. Rakyat pekerja dan mahasiswa di seluruh Indonesia telah bangkit melawan, meski pemerintah melalui polisi dan tentara, melibasnya dengan semena-mena. Jangan berharap tuan-puan wakil rakyat akan bersatu padu membela kepentingan rakyat pekerja.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pidato Politik Pimpinan Komite Pusat Perhimpunan Rakyat Pekerja</strong></p>
<p><em><strong>Nomor: 414/PI/KP-PRP/e/V/12</strong></em></p>
<p><strong>(Disampaikan pada Hari Buruh Internasional 2012)</strong></p>
<p><strong>Maju Terus Pantang Mundur!</strong><br />
<strong>Satukan Semua Kekuatan Kelas, Nasionalisasi Industri Migas!</strong></p>
<p>Jakarta, 1 Mei 2012</p>
<p><em>Kawan-kawan seperjuangan</em>,</p>
<p>Saat ini kita sedang diguncang oleh persoalan bahan bakar minyak (BBM), di mana pemerintah mempunyai alasannya untuk menaikkan harga BBM bersubsidi dan rakyat pekerja mempunyai alasannya untuk menolak kenaikan harga BBM bersubsidi itu. Rakyat pekerja dan mahasiswa di seluruh Indonesia telah bangkit melawan, meski pemerintah melalui polisi dan tentara, melibasnya dengan semena-mena. Protes rakyat pekerja fondasi ke-indonesiaan, yang menurut Konstitusi 45 harus dilindugi oleh negara, malahan diganyangnya seperti musuh pemerintah. Jangan berharap tuan-puan wakil rakyat akan bersatu padu membela kepentingan rakyat pekerja. Telah sejelas-jelasnya wakil rakyat menjadi wakil pemerintah yang mengabdi pada neoliberalisme-imperialisme.</p>
<p>Mengapa rakyat pekerja harus menolak kenaikan BBM? Kami mendukung surat dari <strong>Front Oposisi Rakyat Indonesia (FORI)</strong> yang telah mengirim surat protes kepada fraksi-fraksi di DPR-RI pada tanggal 28 Maret 2012 sehubungan dengan kenaikan harga BBM bersubsidi. Surat protes itu membongkar TIGA KEBOHONGAN PEMERINTAH di balik kenaikan harga BBM.</p>
<p><em>Pertama</em>, KEBOHONGAN tentang PENERIMA SUBSIDI BBM</p>
<p>Selama ini Pemerintah mengatakan, bahwa penerima subsidi BBM adalah golongan kaya, oleh karena itu Pemerintah akan mencabutnya agar tidak membebani anggaran nasional. Lalu dipicu oleh kenaikan harga minyak di pasar dunia, maka Pemerintah menetapkan kenaikan harga BBM di dalam APBN-Perubahan 2012. Ternyata menurut survei LSI, golongan kaya pengguna BBM bersubsidi hanya sebesar 2%! Itu berarti hanya 1,04% dari 65% golongan rakyat pekerja pengguna BBM. Itu artinya pula, mayoritas pengguna BBM adalah rakyat pekerja yang pendapatan ekonominya ditutup dengan utang.</p>
<p><em>Kedua</em>, KEBOHONGAN tentang PENCABUTAN SUBSIDI BBM</p>
<p>Meski selama ini Pemerintah mengeluarkan dana untuk subsisi BBM, nyatanya tetap punya keuntungan penjualan BBM sebesar Rp 97,955 trilyun/tahun. Tapi kemana keuntungan tersebut? Ternyata kawan-kawan, keuntungan dari BBM itu:</p>
<ol>
<li>Telah dijarah oleh pengemplang BLBI sebesar Rp 600 trilyun, sehingga Pemerintah harus membayar Rp 60 trilyun/tahun untuk menalangi ulah pengusaha-pengusaha bank tersebut.</li>
<li>Kita ketahui pula, bahwa kenaikan harga BBM dan Tarif Dasar Listrik (TDL) telah disebutkan dalam surat kesepakatan Pemerintah dengan IMF pada 31 Oktober 1997. Kesepatakan ini merupakan rute menuju liberalisasi sektor energi, dan kemudian dilegitimasi pada UU No 30 Tahun 2007 pasal 7, yakni (1) “<em>harga energi ditetapkan sesuai nilai keekonomiannya, yaitu biaya pokok produksi ditambah margin</em>“. Itu artinya harga energi di Indonesia disesuaikan dengan nilai ke-ekonomiannya yang ada pada komoditi tersebut. Bilamana harga energi (BBM dan TDL) sudah mencapai nilai ke-ekonomiannya, maka pemerintah tak perlu mensubsidi BBM untuk rakyatnya. (2) <em>penentuan harga BBM harus sesuai dengan harga pasar internasional</em>. Ini artinya, jika harga BBM di pasar internasional naik, harus diikuti kenaikan harga BBM di dalam negeri. UU Migas inilah yang memerosotkan produksi minyak Indonesia.</li>
</ol>
<p>Terang sudah, kewajiban pemerintah untuk mensubsidi hajat hidup orang banyak di sektor energi sebagaimana yang diamanatkan Konstitusi 45 telah di-ingkarinya. Sebaliknya, pemerintah memberikan kewajibannya sebagai jongos kepada rezim neoliberalisme-imperialisme. Sehingga ketika harga minyak di pasar internasional naik, maka harga BBM di dalam negeri juga harus naik. APBN 2012 pun direvisi sesuai dengan kenaikan harga BBM pasar internasional.</p>
<p><em>Ketiga</em>, KEBOHONGAN tentang PRODUKSI MINYAK TURUN</p>
<p>Selama ini Pemerintah selalu mengatakan, bahwa BBM di Indonesia telah turun produksinya. Ternyata itu bohong! Tahukah kawan-kawan, biang kerok penyebab turunnya produksi BBM ialah UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengangkat BP Migas sebagai makelar pemerintah di sektor migas dengan perusahaan eksploitasi minyak! BP MIGAS itu bukan BUMN tetapi mendapat kewenangan sebagai makelar elit-elit politik pemerintah negara. Setelah urusan kontrak migas ditangani BP Migas, produksi minyak Indonesia turun separuh dari sebelum ada BP Migas. Jika sebelumnya produksi minyak Indonesia sebanyak 1,6 juta barel/hari, maka setelah ada BP MIgas tinggal menjadi 800 ribu barel/hari.</p>
<p>Tetapi elit politik pemerintah mengatakan, bawah ketersediaan fosil di bumi sudah menipis sehingga produksi minyak Indonesia turun. Tetapi di Provinsi Jambi ditemukan fakta yang 180 derajat berbeda dari alasan pemerintah. BP MIGAS melaporkan di Provinsi Jambi hanya terdapat 30 sumur minyak, namun Pemerintah Provinsi Jambi menemukan sebanyak 91 sumur beroperasi di provinsi tersebut. Bagaimana bisa terjadi selisih data tiga kali lipat? Dilaporkan 30 sumur, kenyataannya ada 91 sumur! Bukankah manipulasi ini sudah sejahat <em>setan tuyul</em>? Kita memperkirakan negara dirugikan 800 ribu barel per hari atau setara dengan Rp 750 milyar per hari. Jadi, setiap tahun pendapatan migas yang seharusnya untuk hajat hidup rakyat pekerja telah dicuri sebesar Rp 270 trilyun oleh korporasi elit politik penguasa negara!</p>
<p>Selain itu, korporasi migas internasional menguasai 329 blok migas Indonesia atau 65 % tambang hulu, sedangkan BUMN hanya 24,27% (data Kementerian ESDM, 2008). Lalu sisanya sebanyak 10,3% dikuasai konsorsium dengan perusahaan multinasional. Sekarang sudah hampir 85% minyak dan gas bumi kita dikuasai oleh kekuatan koorporasi multinasional yang memiliki watak kapitalis tulen.</p>
<p>Di sektor listrik juga begitu! Seharusnya PLN menggunakan bahan bakar gas yang harganya jauh lebih murah dan ketersediaannya melimpah, namun dipaksa untuk menggunakan BBM. Akibatnya menurut audit BPK, terjadi in-efisiensi sebesar Rp 37 trilyun/tahun di PLN. Sekali lagi, ini merupakan akibat dari pemberlakuan UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas yang membatasi permintaan pasar dalam negeri maksimum 25%, karena pemerintah harus menjual minyaknya ke pasar internasional. Pasal pembatasan tersebut sebenarnya sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2004, tetapi nyatanya DPR-RI dan Pemerintah Pusat belum merevisinya.</p>
<p><em>Kawan-kawan seperjuangan</em>,</p>
<p>Nyata sudah, elit-elit politik penguasa negara yang mengendalikan pemerintahan dan parlemen adalah <em><strong>jongos</strong></em> rezim neoliberalis-imperialis yang mengkorupsi hajat hidup rakyat pekerja melalui sektor energi. Sedangkan kekuatan politik di DPR-RI tetaplah menyerahkan kenaikan BBM kepada pemerintah, sehingga keputusan MK untuk melikwidasi pasal 7 pada UU Migas tahun 2007 lagi-lagi diingkari. Pemerintah Pusat dan DPR-RI begitu congkak dalam memenangkan kepentingan kelompoknya. Kecongkakan itu membutakan mata mereka bahwa aksi-aksi penolakan kenaikan BBM yang serempak terjadi di seluruh Indonesia itu merupakan kebangkitan politik kelas yang kekuatannya sedahsyat tsunami. Namun sayang di sayang, kekuatan kelas masih terpecah-pecah sehingga kemenangan yang dicapainya terbatas pada penundaan kenaikan BBM saja.</p>
<p>Namun janganlah pesimis. Bukankah ada pepatah: ”<em>&#8230;semakin kuat kaki diinjak, semakin kuat kaki melawan&#8230;</em>” Demikianlah seharusnya kesadaran kita. Kaki rakyat pekerja telah dinjak oleh kenaikan harga BBM; pengesahan paket undang-undang kekerasan negara seperti, UU Intelijen, UU Penanganan Konflik Sosial (PKS), dan RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dimana diberlakukan untuk meredam kekuatan politik kelas yang melawan politik jongos rezim neoliberalis-imperialis; serta pengesahan RUU Perguruan Tinggi yang menciptakan kampus seperti perusahaan. Kita harus optimis, bahwa inilah <strong>saatnya kita membangun persatuan politik berbasiskan kelas untuk menyatakan perang terbuka terhadap oportunisme jongos-jongos neoliberalis-imperialis</strong>, yang hidup di partai politik dan duduk di DPR-RI serta Pemerintah Pusat sampai Daerah. Apalah arti kenaikan UMP/UMK bagi buruh beberapa waktu lalu, jika angka kenaikan upah itu segera diinjak oleh kenaikan harga BBM? Bagaimana petani dan nelayan yang berhadapan dengan kehancuran ekologi dan kenaikan harga BBM? Bagaimana rakyat pekerja miskin kota dan mahasiswa berhadapan dengan transportasi biaya tinggi? Kawan-kawan, tidak ada kata lain selain: <strong>MARI KITA BANGUN PERSATUAN KELAS untuk mengangkat kepal tangan kiri menyerukan LAWAN!</strong></p>
<p>Kekuatan politik kelas dari seluruh elemen buruh, tani, nelayan, miskin kota, dan elemen perempuan dan mahasiswa harus menggunakan momentum kenaikan harga BBM, rencana pengesahan RUU Perguruan Tinggi, dan RUU KUHP, serta pula dengan baru saja disahkannya UU PKS dan UU Intelijen, untuk membangun <strong>PERSATUAN POLITIK KELAS</strong>. Persatuan kelas yang berjuang untuk mengganyang jongos-jongos neoliberalis-imperialis yang sejak kemerdekaan Indonesia diproklamasikan telah menghalangi pembangunan industrialisasi nasional yang kepemilikannya dikontrol rakyat pekerja. Ke sanalah arah perjuangan politik kelas, yakni <strong>merebut industrialisasi strategis migas dan tambang</strong> yang 85% telah dikuasai konsorsium transnasional-multinasional untuk dinasionalisasi kepemilikannya. Kita harus mengganyang perusahaan-perusahaan import yang menjadi mafia BBM dan mengubah kontrak minyak yang merugikan kelas pekerja. Jika Indonesia bisa mendapatkan 80% dan swasta hanya 20%, maka pendapatan minyak kita akan melonjak dua kali lipat dari Rp 131,6 trilyun menjadi Rp 256,6 trilyun.</p>
<p>Mungkinkah itu? Mari kita tengok negara-negara produsen minyak di Amerika Latin. Lihatlah apa yang baru saja terjadi di Argentina saat ini. Di bawah pimpinan presiden perempuan bernama Cristine Fernandez de Kirschner, Argentina mengambil alih saham 51% dari perusahaan minyak terbesar di sana. Yacimientos Petroliferos Fiscales (YPF) yang dikuasai korporasi minyak REPSOL dari Spanyol. YPF mulanya adalah BUMN, lalu pada 1990 saat krisis ekonomi melanda Argentina, YPF diprivatisasi atas petunjuk IMF. Kini, pada tahun 2012, Cristine Kirschner, presiden perempuan pertama di Argentina, memimpin pengambil-alihan YPF untuk kembali ke kepemilikan rakyat Argentina. Ia berhasil melawan sebuah paradoks sebagai produsen minyak yang melimpah, Argentina malahan menjadi importir dan kosumen minyak dunia. Sebagai presiden, Cristine Kirschner tak takut mendapat ancaman dan gugatan hukum dari REPSOL.</p>
<p>Bukankah sebagai produsen minyak yang cukup besar, nasib Argentina serupa dengan Indonesia? Sebagai negara produsen minyak kita telah dipecundangi rezim neoliberalis-imperialis yang menjual minyak nasional ke pasar dunia, sehingga kita tinggal hanya menjadi konsumen yang membayar harga BBM sesuai fluktuasi harga pasar internasional. Seorang presiden PEREMPUAN ternyata BISA dan tentu saja <strong>DIDUKUNG OLEH PERSATUAN KEKUATAN POLITIK KELAS</strong> di Argentina.</p>
<p>Mengapa tidak bahwa persatuan kekuatan politik kelas di Indonesia juga BISA mengambil-alih aset nasional strategis yang telah dijual elit politik penguasa negara ke tangan imperialis? <strong>Jika Argentina dan Venezuela bisa, maka nasionalisasi migas di Indonesia, mengubah kontrak karya dan pemilikan di tangan kelas pekerja, bukanlah perkara yang utopis.</strong></p>
<p><em>Kawan-kawan seperjuangan</em>,</p>
<p>Memang masih saja kita menghadapi kesukaran-kesukaran tua dalam membangun persatuan politik kelas. Kita sebut yang pokok saja, yaitu <strong>upaya moderasi gerakan dari dari dalam</strong>. Aneh bin ajaib, bahwa di kalangan gerakan kelas masih banyak terdapat pemimpinnya yang mengatakan ANTI-REVOLUSI dan mengidap KOMUNIS-PHOBIA. Mereka lalu menolak pembangunan persatuan politik kelas dan memilih persatuan dengan elit politik jongos imperialis demi kepentingan kelompoknya.</p>
<p>Tak perlu kita pesimis. Meski musuh berada di mana-mana dan mengintai setiap saat untuk penghancuran persatuan politik kelas. Selama kita tak pernah lelah dan berada dalam tradisi disiplin tinggi untuk mewujudkan arah perjuangan kelas tersebut, maka apa yang tak mungkin bakal menjadi mungkin!</p>
<p>Sehingga pada kesempatan <em>May Day</em> atau Hari Buruh Internasional kali ini, kami mendukung upaya Konfederasi Serikat Nasional (KSN) yang telah mengajukan <em>judicial review</em> terhadap pasal 7 UU Migas tahun 2007 yang meligitimasi harga BBM di dalam negeri disesuaikan dengan kenaikan di pasar intrnasional. Kami menyerukan kepada semua kekuatan kelas untuk beramai-ramai, baik secara individu maupun institusi, mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi. Pada May Day ini pula kami mengangkat topi kepada Cristine Kirschner di Argentina sebagai perempuan yang berani memimpin pengambil-alihan perusahaan migas imperialis.</p>
<p><strong>Selamat <em>May Day</em>! Jangan lelah perjuangkan Sosialisme!</strong></p>
<p><strong>Sosialisme, Jalan Sejati Pembebasan Rakyat Pekerja!</strong><br />
<strong> Sosialisme, Solusi Bagi Krisis Kapitalisme Global!</strong><br />
<strong> Bersatu, Bangun Partai Kelas Pekerja!</strong></p>
<p>Jakarta, 1 Mei 2012<br />
<strong>Komite Pusat Perhimpunan Rakyat Pekerja (KP-PRP)</strong></p>
<p><strong>Ketua Nasional</strong></p>
<p><em>ttd.</em><br />
<u>(Anwar Ma&#8217;ruf)</u></p>
<p><strong>Sekretaris Jenderal</strong></p>
<p><em>ttd.</em><br />
<u>(Rendro Prayogo)</u></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.prp-indonesia.org/2012/satukan-semua-kekuatan-kelas-nasionalisasi-industri-migas/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tetap Tolak Kenaikan Harga BBM!</title>
		<link>http://www.prp-indonesia.org/2012/tetap-tolak-kenaikan-harga-bbm</link>
		<comments>http://www.prp-indonesia.org/2012/tetap-tolak-kenaikan-harga-bbm#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 24 Apr 2012 06:45:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Posisi Kami]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.prp-indonesia.org/?p=470</guid>
		<description><![CDATA[Walaupun Sidang Paripurna DPR yang lalu memutuskan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi “tidak jadi naik” pada tanggal 1 April 2012, namun sesungguhnya kenaikan harga BBM bersubsidi tetap pasti akan dilakukan oleh rezim neoliberal. Pasal 7 ayat 6 (a) dalam Undang-Undang (UU) APBN-P tahun 2012 menyebutkan, “... <em>dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata...</em>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PERNYATAAN SIKAP PERHIMPUNAN RAKYAT PEKERJA</strong><br />
<em><strong> Nomor: 413/PS/KP-PRP/e/IV/12</strong></em></p>
<p><em><strong>Tolak Kenaikan Harga BBM!</strong></em><br />
<em><strong> Nasionalisasi Industri Migas di Bawah Kontrol Rakyat!</strong></em></p>
<p><em>Salam rakyat pekerja,</em></p>
<p>Walaupun Sidang Paripurna DPR yang lalu memutuskan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi “tidak jadi naik” pada tanggal 1 April 2012, namun sesungguhnya kenaikan harga BBM bersubsidi tetap pasti akan dilakukan oleh rezim neoliberal. Pasal 7 ayat 6 (a) dalam Undang-Undang (UU) APBN-P tahun 2012 menyebutkan, “&#8230; <em>dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata sebesar 15 persen dalam enam bulan terakhir dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN Perubahana Tahun Anggaran 2012, maka pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya</em>.” Apa arti dari penambahan ayat tersebut dalam UU APBN-P tahun 2012? Pasal 7 ayat 6 (a) tersebut memberikan konsekuensi bahwa harga BBM bersubsidi di Indonesia akan <strong>disesuaikan dengan harga minyak internasional</strong>, dan keputusan untuk menaikkan harga BBM bersubsidi sepenuhnya di tangan Presiden. Dengan demikian, ketika harga ICP sudah rata-rata 15 persen di atas asumsi APBN selama 6 bulan, maka Presiden bisa mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi tanpa menunggu persetujuan DPR. Pada akhirnya, penambahan pasal 7 ayat 6 (a) tersebut dapat kita sebut sebagai kelicikan rezim neoliberal beserta elit-elit politik untuk <strong>menghantarkan harga BBM di Indonesia sampai pada mekanisme pasar dunia</strong>.</p>
<p>Sementara kita tahu apa yang akan terjadi pada rakyat pekerja di Indonesia jika kenaikan harga BBM bersubsidi dilaksanakan oleh rezim neoliberal. Kenaikan harga BBM bersubsidi pasti akan berdampak langsung pada kenaikan ongkos transportasi umum di Indonesia. Kenaikan harga BBM bersubsidi juga akan berimbas pada kehidupan para nelayan yang bergantung pada BBM bersubsidi untuk melaut. Harga-harga produk pertanian, seperti pupuk dan yang lainnya, juga akan naik karena biaya transportasi untuk mengangkut berbagai produk pertanian tersebut mengalami kenaikan. Hal ini juga akan berdampak pada harga-harga kebutuhan pokok karena biaya transportasi mengalami kenaikan. Kenaikan harga BBM pada sektor industri akan menyebabkan para pemilik modal untuk melakukan efisiensi, yang menurut para pemilik modal efisiensi dapat berarti PHK kepada para buruhnya. Kenaikan UMP pada awal tahun 2012 yang lalu tentunya tidak akan berarti apapun, jika berbagai kenaikan harga barang pokok mengalami kenaiakan akibat kenaikan harga BBM bersubsidi.</p>
<p>Di sisi lain, rezim neoliberal dengan gencar selalu mengatakan kebohongan, bahwa pencabutan subsidi BBM, yang mengakibatkan kenaikan harga BBM, harus dilakukan karena tidak tepat sasaran dan membebani APBN. Rezim neoliberal selalu mengatakan, bahwa subsidi BBM ternyata dinikmati oleh orang kaya dibandingkan orang miskin. Namun benarkah demikian? Data Susenas BPS tahun 2010 menyatakan, bahwa <strong>BBM bersubsidi dinikmati oleh 65 persen rakyat pekerja Indonesia</strong> yang terdiri dari rumah tangga miskin dan menengah ke bawah. Sementara hanya 35 persen saja yang dikonsumsi oleh rumah tangga menengah, menengah atas, dan kaya.</p>
<p>Kebohongan yang lainnya dari rezim neoliberal adalah mengenai anggaran subsidi BBM telah membebani APBN. Berdasarkan data Kementerian ESDM mengenai ekspor dan impor minyak mentah Indonesia pada tahun 2011, <strong>Indonesia masih surplus atau untung 9.258.238 barel</strong>. Artinya, jika terjadi kenaikan harga minyak mentah internasional, maka Indonesia seharusnya mendulang keuntungan dari situasi tersebut. Namun pertanyaannya kemudian, mengapa Indonesia tidak pernah untung dari situasi tersebut? Hal ini disebabkan UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi memberikan keleluasaan bagi perusahaan-perusahaan asing untuk mengeksplorasi wilayah kerja Migas Indonesia secara bebas. Karena UU itulah, maka Pertamina hanya menguasai 8,8 persen dari 275 wilayah pertambangan Migas di Indonesia. Sedangkan total pengelolaan migas Pertamina juga hanya mencapai kurang dari 20 persen. Wewenang Pertamina dilucuti oleh BP Migas, sebagai pengelola sektor hulu Migas, yang menjadikan Pertamina hanya sebagai “pemain” (bukan pemilik) di negeri sendiri.</p>
<p>Pada akhirnya, Indonesia yang memiliki sumber daya alam yang sangat besar pun tidak mampu dinikmati oleh rakyatnya sendiri. Hal ini juga dipicu oleh tunduknya rezim neoliberal di Indonesia kepada para pemilik modal, baik asing maupun domestik. Berbeda dengan Indonesia, Venezuela sejak tahun 2008 telah memberlakukan UU <em>windfall profit tax</em>, yang karena UU itulah pemerintah Venezuela berhak mendapat bagian dari keuntungan ekstra yang didapatkan kontraktor minyak saat harga minyak dunia melebihi 70 USD per barel. Perhitungannya: pemerintah Venezuela akan mendapat 92 sen dari setiap dollar keuntungan perusahaan minyak ketika harga di atas 70 USD per barel dan kemudian mendapat 97 sen dari setiap dollar ketika harga minyak di atas 100 USD per barel. Namun rezim neoliberal di Indonesia melakukan penolakan untuk memberlakukan <em>windfall profit tax</em> karena lebih takut kepada para pemilik modal dibandingkan ke rakyatnya sendiri. Rezim neoliberal lebih memilih untuk melindungi dan memberikan kenyamanan pada para pemilik modal ketimbang kepada rakyat Indonesia.</p>
<p>Maka dari itu, kami dari Perhimpunan Rakyat Pekerja menyatakan sikap:</p>
<ol>
<li>Menolak kenaikan harga BBM bersubsidi yang akan segera dilakukan oleh rezim neoliberal.</li>
<li>Cabut pasal 7 ayat 6 (a) UU APBN-P Tahun 2012 yang menyerahkan harga BBM di Indonesia kepada mekanisme pasar.</li>
<li>Nasionalisasi industri minyak di bawah kontrol rakyat! Renegosiasi kontrak-kontrak migas yang merugikan rakyat pekerja dan perekonomian nasional.</li>
<li>Bangun kekuatan politik alternatif dari persatuan gerakan rakyat di Indonesia untuk menumbangkan rezim neoliberal dan menghancurkan neoliberalisme.</li>
<li>Kapitalisme-neoliberalisme telah gagal untuk mensejahterakan rakyat dan hanya dengan SOSIALISME lah maka rakyat akan sejahtera.</li>
</ol>
<p>Jakarta, 18 April 2012<br />
<strong>Komite Pusat &#8211; Perhimpunan Rakyat Pekerja (KP-PRP)</strong></p>
<p><strong>Ketua Nasional</strong></p>
<p>ttd.<br />
<u>(Anwar Ma&#8217;ruf)</u></p>
<p><strong>Sekretaris Jenderal</strong></p>
<p>ttd<br />
<u>(Rendro Prayogo)</u></p>
<p><u><i>Contact Persons:</i></u><br />
Anwar Ma&#8217;ruf – Ketua Nasional (0812 1059 0010)<br />
Irwansyah – Wakil Ketua Nasional (0812 1944 3307)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.prp-indonesia.org/2012/tetap-tolak-kenaikan-harga-bbm/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sistem Pengadilan Indonesia Harus untuk Kepentingan Rakyat!</title>
		<link>http://www.prp-indonesia.org/2012/sistem-pengadilan-indonesia-harus-untuk-kepentingan-rakyat</link>
		<comments>http://www.prp-indonesia.org/2012/sistem-pengadilan-indonesia-harus-untuk-kepentingan-rakyat#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 14 Apr 2012 14:29:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Posisi Kami]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.prp-indonesia.org/?p=466</guid>
		<description><![CDATA[Akhir-akhir ini, para hakim di seluruh Indonesia mengancam akan melancarkan aksi mogok sidang. Hal ini dilatarbelakangi oleh tidak sejahteranya kehidupan sebagian besar hakim di Indonesia, sehingga mereka menuntut peningkatan kesejahteraan yang lebih baik. Para hakim ini mengancam akan mogok bersidang jika tidak ada remunerasi dalam waktu dekat, karena sudah empat tahun gaji hakim tidak naik.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PERNYATAAN SIKAP PERHIMPUNAN RAKYAT PEKERJA</strong><br />
<em><strong>Nomor: 412/PS/KP-PRP/e/IV/12</strong></em></p>
<p><em><strong>Sistem Pengadilan Indonesia Harus untuk Kepentingan Rakyat!</strong></em></p>
<p><em>Salam rakyat pekerja</em>,</p>
<p>Akhir-akhir ini, para hakim di seluruh Indonesia mengancam akan melancarkan aksi mogok sidang. Hal ini dilatarbelakangi oleh tidak sejahteranya kehidupan sebagian besar hakim di Indonesia, sehingga mereka menuntut peningkatan kesejahteraan yang lebih baik. Para hakim ini mengancam akan mogok bersidang jika tidak ada remunerasi dalam waktu dekat, karena sudah empat tahun gaji hakim tidak naik. Tunjangan para hakim pun tidak naik dalam sebelas tahun terakhir. Sedangkan gaji pokok pegawan negeri sipil (PNS) sudah sebelas kali di atas gaji pokok para hakim, sejak PP No 11 tahun 2011 diterbitkan.</p>
<p>Hal ini mungkin yang menyebabkan wajah sistem pengadilan di Indonesia tercoreng oleh banyaknya putusan pengadilan yang terasa sangat mengebiri rasa keadilan rakyat, sehingga memunculkan ketidakpercayaan rakyat terhadap sistem pengadilan. Ada banyak koruptor yang divonis ringan atau bahkan bebas, sedangkan pencuri pisang yang terkadang melakukan perbuatannya karena desakan ekonomi yang mencekik, harus berhadapan dengan vonis berat (kasus Kuatno dan Topan di Cilacap, Jawa Tangah). Sudah menjadi rahasia umum bahwa sistem pengadilan di Indonesia gampang dibeli. Suap dan jual beli perkara sudah menjadi menu keseharian di pengadilan.</p>
<p>Minimnya kesejahteraan para hakim inilah yang kemudian banyak disangkutpautkan dengan wajah sistem pengadilan di Indonesia. Karena kesejahteraan yang minim bagi para hakim sehingga godaan untuk menerima suap dan jual beli kasus semakin terbuka lebar. Namun di sisi lain, seberapa kuat jaminan bahwa kenaikan tingkat kesejahteraan akan bisa mencegah &#8220;hakim nakal&#8221;? Reformasi birokrasi yang selalu digadang-gadang oleh rezim neoliberal pun tidak membuat birokrasi kita tahan terhadap godaan uang. Artinya, ada yang perlu dibongkar lebih dalam mengenai sistem pengadilan di Indonesia. Peningkatan kesejahteraan bagi para hakim memang harus diperjuangkan, namun yang juga harus dikerjakan adalah mendemokratiskan sistem pengadilan di Indonesia.</p>
<p>Pada tanggal 16 Oktober 2011, Bolivia menyelenggarakan pemilu khusus untuk Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Dewan Kehakiman, dan Pengadilan Agraria Nasional. Dalam proses pengajuan kandidat atau calon hakim, disyarakatkan bahwa calon hakim tidak boleh punya track record buruk. Kandidat harus membuktikan tidak pernah membela orang yang melakukan kejahatan terhadap negara, tidak pernah terlibat dalam kediktatoran dan tidak pernah membela orang yang terlibat korupsi. Kemudian juga diatur komposisi hakim yang cukup demokratis dan menghasilkan jabatan pengadilan <em>plurinational</em>, misalnya mengharuskan 50% diisi perempuan dan minimal 8 anggota berasal dari masyarakat adat. Hal ini menyebabkan, untuk pertama kalinya dalam sejarah Bolivia, ada hakim yang mengenakan pakaian adat.</p>
<p>Sementara jika dibandingkan dengan Indonesia, dalam penunjukkan hakim MA, misalnya, seluruh hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial, diserahkan dan digodok oleh DPR serta kemudian disetujui serta ditetapkan oleh Presiden. Partisipasi rakyat dalam mengontrol proses peradilan tidak ada sama sekali. Pemilu khusus bagi lembaga peradilan akan memperkuat posisi rakyat untuk mengontrol langsung lembaga peradilan.</p>
<p>Rezim neoliberal selama ini masih berusaha untuk menunda-nunda peningkatan kesejahteraan bagi para hakim. Bahkan beberapa anggota parlemen di Indonesia melecehkan perjuangan para hakim yang menuntut kesejahteraan. Hal ini tentu saja menunjukkan, bahwa rezim neoliberal beserta elit-elit politik masih ingin memelihara kondisi sistem pengadilan yang masih dapat diintervensi untuk kepentingan mereka. Selama mereka berkuasa, sistem pengadilan di Indonesia tidak akan pernah berubah.</p>
<p>Maka dari itu, kami dari Perhimpunan Rakyat Pekerja menyatakan sikap:</p>
<ol>
<li>Mendukung dan bersolidaritas penuh terhadap rencana aksi pemogokan bersidang yang akan dilakukan oleh para hakim di seluruh Indonesia untuk menuntut kesejahteraan.</li>
<li>Bangun sistem pengadilan yang demokratis di Indonesia dengan melakukan Pemilu khusus untuk lembaga peradilan di seluruh Indonesia.</li>
<li>Bangun kekuatan politik alternatif dari seluruh gerakan rakyat untuk menghancurkan neoliberalisme dan menumbangkan rezim neoliberal di Indonesia.</li>
<li>Kapitalisme-neoliberalisme telah gagal untuk mensejahterakan rakyat dan hanya dengan SOSIALISME lah maka rakyat akan sejahtera.</li>
</ol>
<p>Jakarta, 14 April 2012<br />
<strong> Komite Pusat &#8211; Perhimpunan Rakyat Pekerja (KP-PRP)</strong></p>
<p><strong>Ketua Nasional</strong></p>
<p><em>ttd.</em><br />
<span style="text-decoration: underline;">(Anwar Ma&#8217;ruf)</span></p>
<p><strong>Sekretaris Jenderal</strong></p>
<p><em>ttd.</em><br />
<span style="text-decoration: underline;">(Rendro Prayogo)</span></p>
<p><span style="text-decoration: underline;"><em>Contact Persons:</em></span><br />
Anwar Ma&#8217;ruf &#8211; Ketua Nasional (0812 1059 0010)<br />
Irwansyah &#8211; Wakil Ketua Nasional (0812 1944 3307)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.prp-indonesia.org/2012/sistem-pengadilan-indonesia-harus-untuk-kepentingan-rakyat/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Analisa Aspek Perundang-Undangan RUU Pendidikan Tinggi: Buanglah Sampah Pada Tempatnya!</title>
		<link>http://www.prp-indonesia.org/2012/analisa-aspek-perundang-undangan-ruu-pendidikan-tinggi-buanglah-sampah-pada-tempatnya</link>
		<comments>http://www.prp-indonesia.org/2012/analisa-aspek-perundang-undangan-ruu-pendidikan-tinggi-buanglah-sampah-pada-tempatnya#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 14 Apr 2012 01:17:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Wacana]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.prp-indonesia.org/?p=457</guid>
		<description><![CDATA["Buanglah  sampah  pada  tempatnya"  ungkapan  ini  sebenarnya  tepat  untuk  menggambarkan perdebatan yang terjadi dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Pendidikan Tinggi (RUU Dikti) saat ini. Tanpa bermaksud fokus pada kata "sampah," tetapi ungkapan ini berusaha untuk menyampaikan bahwa sesuatu harus ditempatkan pada tempatnya, agar tercipta suasana yang rapi, tertata...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Fajri Nursyamsi</strong><br />
<em><strong>Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)</strong></em></p>
<p>&#8220;Buanglah  sampah  pada  tempatnya&#8221;  ungkapan  ini  sebenarnya  tepat  untuk  menggambarkan perdebatan yang terjadi dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Pendidikan Tinggi (RUU Dikti) saat ini. Tanpa bermaksud fokus pada kata &#8220;sampah,&#8221; tetapi ungkapan ini berusaha untuk menyampaikan bahwa sesuatu harus ditempatkan pada tempatnya, agar tercipta suasana yang rapi, tertata, dan teratur dengan baik.</p>
<p>Substansi pembahasan utama dalam RUU Dikti adalah terkait dengan pemberian status badan hukum terhadap Perguruan Tinggi Negeri (PTN), yang kemudian berkembang menjadi pembahasan multisektor, seperti penglolaan keuangan, otonomi perguruan tinggi, sampai urusan  menyangkut subyek hukum lain (dosesn, pekerja, dan mahasiswa).</p>
<p>Perdebatan mengenai status badan hukum pada PTN bukan hal baru, dari awal masuknya ke dalam sistem pendidikan nasional di Indonesia, 1999, hal ini menuai pro dan kontra. Kondisi ini sangat bisa dimengerti karena perdebatan melibatkan dua pemikiran yang memiliki cara pandang dan prinsip berbeda. Namun, hal ini bukan menjadi alasan kemudian satu pihak memaksakan kehendaknya, atau bahkan menghentikan perdebatannya sama sekali. Pembahasan mengenai badan hukum dalam PTN harus terus berjalan dalam tataran akademik, sampai kemudian pemegang kebijakan memutuskan mana yang akan dijalankan oleh negara ini.</p>
<p>Ketika sudah masuk dalam ruang kebijakan (peraturan), maka yang bergerak sudah tidak lagi murni perdebatan akademik, tetapi sudah masuk dalam ruang politik. Siapapun boleh berpolitik, tetapi tentu dengan aturan main dan etika tetap dijaga. Selain itu, berbicara peraturan juga bukan hanya aspek substansinya saja yang melekat, tetapi ada aspek formil peraturan perundang-undangan yang juga penting untuk diperhatikan. Suatu peraturan perundang-undangan (termasuk undang-undang) harus dibentuk berdasarkan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.</p>
<p>Begitupun dalam pembahasan mengenai RUU Dikti. Dalam Pasal 5 huruf c UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa salah satu dari asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik adalah &#8220;<em>kesesuaian antara jenis, hierarki, dan  materi  muatan</em>.&#8221;  Bisa dikatakan bahwa asas ini merupakan yang paling bisa terukur pemenuhannya dibanding enam asas lainnya.</p>
<p>Munculnya asas kesesuain antara jenis, hirearki, dan materi muatan adalah cerminan dari adanya pembagian kekuasaan di Indonesia, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Masing-masing dari cabang kekuasaan itu memiliki kewenangan dalam membentuk peraturan, walaupun dengan jenis, fungsi, hirearki dan materi muatan yang berbeda. Sehingga asas ini yang kemudian berfungsi sebagai penjaga agar tidak terjadi pelaksanaan kewenangan yang berlebihan (<em>abuse of power</em>), terutama antara legislatif (DPR) dan eksekutif (Pemerintah).</p>
<p>Lalu bagaimana dengan RUU Dikti? Jenis dari peraturan perundangan ini adalah &#8220;undang-undang,&#8221; sedangkan hierarki dari undang-undang adalah berada di bawah UUD 1945 (dan TAP MPR) serta di atas Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011). Dari dua unsur awal di atas, RUU Dikti sudah dapat teridentifikasi, namun masih ada satu unsur lainnya, yaitu materi muatan. Dalam Pasal 10 ayat (1) UU No. 12 tahun 2011 mengatur materi muatan dari undang-undang, yang terdiri dari:</p>
<p>a.  pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD 1945;<br />
b.  perintah suatu Undang-undang untuk diatur dengan Undang-Undang;<br />
c.  pengesahan perjanjian internasional tertentu;<br />
d.  tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau<br />
e.  pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.</p>
<p>Dari ketentuan Pasal tersebut di atas, dapat dikatakan bahwa substansi dari RUU Dikti harus berasal dari salah satu atau lebih materi muatan di atas.</p>
<p>Tanpa harus berpanjang lebar menjelaskan seluruh materi muatan di atas, langsung saja masuk pada satu poin materi muatan yang juga akan menjelaskan dimana sebenarnya perdebatan terkait dengan status badan hukum PTN harus ditempatkan. Poin materi muatan yang dimaksud adalah poin b &#8220;perintah suatu Undang-undang untuk diatur dengan Undang-Undang.&#8221;</p>
<p>Status badan hukum PTN merupakan bagian dari gambaran besar mengenai pengelolaan pendidikan tinggi. Gambaran besar ini sudah diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahkan pengaturannya khusus berada dalam satu Bagian tersendiri, yaitu Bab VI Bagian Keempat. Penempatan secara khusus ini menggambarkan bahwa memang  pendidikan tinggi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional secara keseluruhan, yang juga merupakan amanat dari Pasal 31 ayat (3) UUD 1945.</p>
<p>Dalam Bagian tentang Pendidikan Tinggi tersebut, salah satu pasalnya mengatur terkait dengan pemberian kewenangan delegasi kepada peraturan lain terkait hal yang lebih spesifik, yaitu pengelolaan pendidikan tinggi. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 24 ayat (4) UU Sisdiknas, yang mengatur bahwa &#8220;<em>Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah</em>.&#8221; Pasal ini jelas mengatur dimana pengaturan mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi, termasuk mengenai status badan hukum PTN ada didalamnya, harus ditempatkan. Ternyata pengaturan itu merupakan materi muatan dari peraturan pemerintah, bukan undang-undang.</p>
<p>Di sisi lain, Peraturan Pemerintah mengenai pengelolaan pendidikan tinggi pun sebenarnya sudah ada, yaitu Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi, yang sempat direvisi dalam Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010, karena adanya Putusan MK yang menyatakan UU No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.</p>
<p>Kondisi ini tentu membingungkan, kenapa sudah ada PP yang mengatur, tetapi DPR masih saja mengusulkan untuk membentuk RUU Pendidikan Tinggi. Alasannya adalah karena PP No. 66 Tahun 2010 ini mengatur bahwa PTN yang sebelumnya bergelar Badan Hukum Milik Negara (BHMN) harus berubah kembali menjadi satuan kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan paling lambat pada akhir tahun 2012. Pilihan kebijakan inilah yang kemudian menuai penolakan dari sekelompok masyarakat, yang masih menginginkan adanya status badan hukum dalam PTN (dalam hal ini BHMN). Sehingga sebelum PP No. 66 Tahun 2010 berlaku efektif (akhir tahun 2012) maka harus ada &#8220;perlawanan&#8221; terhadap kebijakan tersebut.</p>
<p>Melakukan &#8220;perlawanan&#8221; terhadap kebijakan adalah hal yang lumrah dan halal, bahkan seharusnya semua warga negara paham atas semua kebijakan, dan mempunyai daya untuk melakukan &#8220;perlawanan&#8221;  apabila  melanggar  haknya  sebagai  warga  negara.  Namun,  bagaimana  cara melakukannya yang harus diluruskan. Dalam melawan kebijakan PP No. 66 Tahun 2010 ini ternyata dipilih cara membentuk peraturan tandingan, yaitu dengan undang-undang. Langkah inilah yang salah, karena PP dan undang-undang mempunyai jenis, hirearki, dan materi muatan yang berbeda. Selain itu, yang paling krusial adalah pemegang kewenangan pembentukan kedua peraturan itu adalah dua cabang kekuasaan yang berbeda. Belum lagi ditambah dengan RUU Dikti yang jelas-jelas bertentang dengan UU Sisdiknas.</p>
<p>Selain batas waktu efektif perubahan status BHMN dalam PP No. 66 Tahun 2010, perlu diperhatikan pula bahwa saat ini Komisi X DPR, sebagai alat kelengkapan yang membentuk RUU Dikti belum sama sekali menghasilkan undang-undang semenjak lebih dari dua tahun masa jabatannya. Hal ini pula yang perlu dianggap, baik langsung atau tidak langsung, mempengaruhi &#8220;semangat&#8221; untuk segera mensahkan RUU Dikti.</p>
<p>Langkah untuk membentuk RUU Dikti sebagai pilihan kebijakan dalam memayungi status badan hukum PTN adalah pilihan yang tidak bijak dan dipaksakan. DPR yang kemudian memaksakan ingin segera mengesahkan RUU Dikti telah bersifat arogan, dan <em>abuse of power</em>. Namun sayangnya Pemerintah pun tidak memiliki daya lebih untuk melawan arogansi DPR dan para elit yang juga bermain dibalik kepentingan ini. Pemerintah kemudian hanya bisa mengundur-undur waktu, boleh jadi sampai PP No. 66 Tahun 2010 dapat berlaku, karena jelas mereka pun ingin dihormati akan kebijakannya sebagai pemegang kekuasaan eksekutif.</p>
<p>Bagi masyarakat, baik Dosen, Pekerja, mahasiswa, atau para pemerhati pendidikan, yang ikut memperbincangkan isu ini, sudah saatnya untuk mengembalikan perdebatan tentang status badan hukum PTN ini pada tempatnya, dan tolak RUU Dikti sebagai payung kebijakan. Agar tidak terjebak dalam  pengalihan  kepentingan,  yang  akan  berdampak  kepada  permasalahan  hukum  baru dikemudian hari. Oleh karena itu, menjadi relevan saat ini untuk mempertanyakan kembali sikap kita masing-masing, dengan bertanya &#8220;sudahkah anda membuang sampah pada tempatnya?&#8221;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.prp-indonesia.org/2012/analisa-aspek-perundang-undangan-ruu-pendidikan-tinggi-buanglah-sampah-pada-tempatnya/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Perubahan UU No 22/2011 tentang APBN 2012 Menyengsarakan Rakyat!</title>
		<link>http://www.prp-indonesia.org/2012/perubahan-uu-no-222011-tentang-apbn-2012-menyengsarakan-rakyat</link>
		<comments>http://www.prp-indonesia.org/2012/perubahan-uu-no-222011-tentang-apbn-2012-menyengsarakan-rakyat#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 02 Apr 2012 01:29:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Posisi Kami]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.prp-indonesia.org/?p=451</guid>
		<description><![CDATA[Pada akhirnya DPR “menyetujui” kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Hal ini ditandai dengan keputusan DPR yang menetapkan perubahan atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012. Dalam perubahan tersebut, DPR menyetujui penambahan pasal 7 ayat 6A dalam perubahan UU APBN 2012 tersebut, yang memungkinkan pemerintah untuk menaikkan harga BBM jika...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PERNYATAAN SIKAP PERHIMPUNAN RAKYAT PEKERJA</strong><br />
<em><strong> Nomor: 410/PS/KP-PRP/e/III/12</strong></em></p>
<p><em><strong>Perubahan UU No 22/2011 tentang APBN 2012 Menyengsarakan Rakyat!</strong></em><br />
<em><strong> Tolak Kenaikan Harga BBM!</strong></em></p>
<p><em>Salam rakyat pekerja</em>,</p>
<p>Pada akhirnya DPR “menyetujui” kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Hal ini ditandai dengan keputusan DPR yang menetapkan perubahan atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012. Dalam perubahan tersebut, DPR menyetujui penambahan pasal 7 ayat 6A dalam perubahan UU APBN 2012 tersebut, yang memungkinkan pemerintah untuk menaikkan harga BBM jika fluktuasi harga minyak mentah dunia sebesar 15 persen selama 6 bulan. Penambahan pasal ini menjadi penting bagi rezim neoliberal, karena pasal tersebut mengatur koridor harga minyak mentah Indonesia dan jangka waktu naiknya harga minyak mentah Indonesia, yang akan dijadikan acuan rezim neoliberal untuk menaikkan harga BBM bersubsidi.</p>
<p>Sudah sejak lama, rezim neoliberal berusaha untuk menaikkan harga BBM karena mereka beralasan, bahwa subsidi BBM selama ini telah salah sasaran. Rezim neoliberal mengatakan, bahwa selama ini BBM bersubsidi tidak dinikmati oleh rakyat miskin. Padahal sudah banyak bukti yang menjelaskan, bahwa dampak kenaikan harga BBM bersubsidi malah akan semakin menyengsarakan kehidupan rakyat pekerja di Indonesia, dengan kenaikkan harga bahan-bahan pokok, harga barang, biaya transportasi umum, dan yang lainnya, yang sebenarnya sangat dibutuhkan oleh rakyat pekerja.</p>
<p>Berdasarkan penambahan pasal itu dalam UU APBN 2012 tersebut, juga dapat dimaknai bahwa <strong>kedaulatan rakyat yang diwakili suaranya oleh DPR telah dilucuti oleh elit-elit politik</strong>. Hal ini dikarenakan DPR menyerahkan sepenuhnya persoalan kenaikan harga BBM bersubsidi tersebut ke tangan pemerintah. Tentu saja hal ini semakin membuktikan, bahwa elit-elit dan partai-partai politik tidak pernah memiliki kepentingan untuk mensejahterakan rakyat. Mereka hanya memiliki mementingkan kepentingannya pribadi dan kelompoknya saja.</p>
<p>Penambahan pasal tersebut yang menyatakan pemerintah dapat menaikkan harga BBM bersubsidi jika terjadi fluktuasi harga minyak mentah dunia sebesar 15 persen selama 6 bulan menunjukkan, bahwa Indonesia memang sangat tergantung dengan harga minyak mentah dunia. Hal ini tidak aneh, jika mengingat 70% sumur migas di Indonesia dikuasai oleh perusahaan minyak dan gas (migas) asing. Perusahaan-perusahaan asing tersebut lebih memilih untuk mengekspor produksi minyak mentah di Indonesia, dibandingkan penggunaan di dalam negeri untuk kebutuhan rakyat Indonesia.</p>
<p>Selama ini pun, negara selalu dirugikan oleh perusahaan-perusahaan migas asing tersebut karena mereka telah menuggak pajak. Rezim neoliberal tidak pernah berusaha untuk menagih tunggakan pajak yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan-perusahaan asing tersebut sebesar 20%. Rezim neoliberal lebih memilih untuk melakukan pemiskinan kepada rakyatnya, dibandingkan menagih tunggakan pajak kepada perusahaan-perusahaan asing tersebut, atau bahkan menerapkan pajak progresif kepada perusahaan-perusahaan tersebut.</p>
<p>Dalam panduan rezim neoliberal kepada rakyat Indonesia yang berjudul “<em>Subsidi BBM buat (si) Apa? Menjelaskan Kenaikan Harga Premium dan Solar</em>” dinyatakan, bahwa pengeluaran negara untuk subsidi BBM akan lebih bermanfaat jika dipakai untuk pembangunan jalan, jembatan, dermaga, serta proyek-proyek infrastruktur lainnya. Berbagai proyek-proyek infrastruktur tersebut memang telah menjadi agenda rezim neoliberal sejak lama, yang dicantumkan dalam Master Plan Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Program MP3EI itu sendiri merupakan program rezim neoliberal untuk melayani para pemilik modal, baik asing maupun domestik, untuk mengeruk kekayaan alam di Indonesia.</p>
<p>Berbagai penolakan rakyat terhadap kenaikan harga BBM bersubsidi selama beberapa hari ini, ditangani oleh rezim neoliberal dengan berbagai tindakan represif, melalui aparat keamanan. Ratusan rakyat yang menolak telah ditangkap atau terluka akibat tindakan represif tersebut. Hal ini juga kembali menunjukkan, bahwa rezim neoliberal akan melakukan apa saja kepada rakyat agar agenda busuknya terlaksana.</p>
<p>Namun yang menarik, perlawanan rakyat yang meluas dan terorganisir selama ini yang terjadi hampir di seluruh Indonesia, telah membuat kepanikan luar biasa bagi rezim neoliberal berserta elit-elit politik. Berlarut-larutnya pembahasan kenaikaan harga BBM bersubsidi di DPR maupun pemerintah, telah menunjukkan bahwa perlawanan rakyat memang menjadi kekuatan alternatif untuk menandingi kebusukan rezim neoliberal dan elit-elit politik.</p>
<p>Untuk saat ini, kekuatan alternatif rakyat tersebut mungkin dapat dipatahkan oleh kekuatan rezim neoliberal dan elit-elit politik dengan menurunkan puluhan ribu aparat keamanan serta menetapkan perubahan UU APBN 2012 tersebut. Namun jika kekuatan perlawanan rakyat tersebut dapat disatukan menjadi kekuatan besar di seluruh Indonesia, maka kekuatan tersebut akan meruntuhkan kecongkakkan rezim neoliberal dan elit-elit politik borjuasi.</p>
<p>Maka dari itu, kami dari Perhimpunan Rakyat Pekerja menyatakan sikap:</p>
<ol>
<li>Menolak perubahan UU Nomor 22 tahun 2011 tentang APBN 2012 yang menjadi kunci kenaikan harga BBM bersubsidi.</li>
<li>Menolak kenaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.</li>
<li>Nasionalisasi seluruh aset-aset perusahaan asing yang merugikan rakyat Indonesia, khususnya di bidang minyak dan gas.</li>
<li>Terapkan pajak progresif bagi perusahaan-perusahaan asing sehingga dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia.</li>
<li>Penghapusan/pengurangan pembayaran hutang luar negeri dengan pihak kreditor bilateral dan multilateral.</li>
<li>Bangun persatuan perlawanan rakyat yang lebih luas dan terorganisir untuk menolak kenaikkan harga BBM bersubsidi.</li>
<li>Bangun kekuatan politik alternatif dari persatuan gerakan rakyat di Indonesia untuk menumbangkan rezim neoliberal dan menghancurkan neoliberalisme.</li>
<li>Kapitalisme-neoliberalisme telah gagal untuk mensejahterakan rakyat, dan hanya dengan SOSIALISME lah maka rakyat akan sejahtera.</li>
</ol>
<p>Jakarta, 31 Maret 2012<br />
<strong>Komite Pusat &#8211; Perhimpunan Rakyat Pekerja (KP-PRP)</strong></p>
<p><strong>Ketua Nasional</strong></p>
<p><em>ttd</em>.<br />
<span style="text-decoration: underline;">(Anwar Ma&#8217;ruf)</span></p>
<p><strong>Sekretaris Jenderal</strong></p>
<p><em>ttd</em>.<br />
<span style="text-decoration: underline;">(Rendro Prayogo)</span></p>
<p><em><span style="text-decoration: underline;">Contact Persons:</span></em><br />
Anwar Ma&#8217;ruf – Ketua Nasional (0812 1059 0010)<br />
Irwansyah – Wakil Ketua Nasional (0812 1944 3307)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.prp-indonesia.org/2012/perubahan-uu-no-222011-tentang-apbn-2012-menyengsarakan-rakyat/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kenaikan BBM: Ekonomi Candu Minyak Korbankan Rakyat</title>
		<link>http://www.prp-indonesia.org/2012/kenaikan-bbm-ekonomi-candu-minyak-korbankan-rakyat</link>
		<comments>http://www.prp-indonesia.org/2012/kenaikan-bbm-ekonomi-candu-minyak-korbankan-rakyat#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 23 Mar 2012 15:22:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Wacana]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.prp-indonesia.org/?p=439</guid>
		<description><![CDATA[Prinsip komoditi ekonomi adalah kelangkaan. Komoditi tidak akan laku bila tak ada kelangkaan. Karenanya, VOC lakukan patroli kapal pedagang rempah di sekitar Maluku, dan menembak kapal apa saja yang keluar membawa rempah selain kapal rempah VOC. Rakyat ditipu untuk merusak batang dan akar pohon cengkeh dengan alasan batang dan akar lah yang sedang diminati pasar Eropa. Tujuannya, agar pohon cengkeh rusak, berkurang, jumlah komoditi dapat dikontrol.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pius Ginting</strong><br />
<em><strong> Aktivis WALHI</strong></em></p>
<p><em>Juallah pasir di gurun, maka tak akan laku.</em><br />
<em> Juallah es batu dekat, maka tak akan laku.</em><br />
<em> Juallah kayu bakar di tepi hutan, maka tak akan laku.</em><br />
<em> Juallah air kemasan di kampung, di tepi sungai yang bersih, maka tak akan laku.</em></p>
<p>Prinsip komoditi ekonomi adalah kelangkaan. Komoditi tidak akan laku bila tak ada kelangkaan. Karenanya, VOC lakukan patroli kapal pedagang rempah di sekitar Maluku, dan menembak kapal apa saja yang keluar membawa rempah selain kapal rempah VOC. Rakyat ditipu untuk merusak batang dan akar pohon cengkeh dengan alasan batang dan akar lah yang sedang diminati pasar Eropa. Tujuannya, agar pohon cengkeh rusak, berkurang, jumlah komoditi dapat dikontrol.</p>
<p>Begitu juga halnya dengan energi. Banyak perusahaan terkaya di dunia bergerak di sektor energi. Komoditi energinya adalah minyak dan batubara. Cadangan minyak terbatas. Perlu proses milyaran tahun untuk menghasilkan minyak. Dan manusia sudah hampir menghabiskan cadangan minyak hanya dalam 200 tahun. Indonesia pun telah melampaui puncak produksi minyaknya. Cadangan batu bara Indonesia hanya mampu bertahan sampai 20 tahun ke depan. Tapi kian langka barang ini, kian menguntungkan sebagai komoditi.</p>
<p>Para industri energi yang bergerak di sektor energi fosil tidak beranjak ke energi terbarukan. Sebab sumber energi terbarukan, seperti sinar matahari, gelombang dan pasang laut, mikrohidro, berlimpah, layaknya pasir di gurun. Karena sumber energi terbarukan melimpah, maka investor—dan pemerintah yang menjaga kepentingan investor―enggan dan lamban mengembangkan sektor energi terbarukan. Energi minyak tetap menjadikan banyak perusahaan dunia sebagai yang terbesar. Dalam daftar Global 500 majalah <em>Fortune</em>, 8 perusahaan minyak tercatat masuk ke dalam jajaran 15 perusahaan terbesar di dunia.</p>
<div align="center"><a href="http://www.prp-indonesia.org/wp-content/uploads/2012/03/PiusBBM3.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-440" title="PiusBBM3" src="http://www.prp-indonesia.org/wp-content/uploads/2012/03/PiusBBM3.jpg" alt="" width="450" height="577" /></a></div>
<p>Kendati terancam langka energi, investasi perusahaan minyak di sektor energi terbarukan masih kecil. Antonia Juhaz, penulis-<em>cum</em>-aktivis AS dalam buku <em>Tyranny of Oil</em> mencatat, perusahaan minyak yang terbesar melakukan investasi di energi terbarukan adalah BP, dan itupun hanya 5 %. Yang lainnya, lebih rendah dari itu.</p>
<p><strong>Sejarah Materialis Energi: dari Kayu ke Energi Terbarukan</strong></p>
<p>Perkembangan energi dalam sejarah terdapat perkembangan umum mengarah kepada jenis energi yang kian rendah tingkat pengrusakan lingkungannya. Dari awal peradaban manusia hingga awal revolusi Industri, negara industri menggunakan kayu bakar. Penggundulan hutan luas demi kayu bakar dan sumber energi segera melanda negeri Eropa, seperti Inggris.</p>
<p>Lalu beralih ke batubara. Pertengahan abad 19 batubara menjadi sumber bahan bakar utama. Akibatnya cadangan batu bara juga cepat menipis seiring dengan meluasnya revolusi industri, yang dimotori mesin uap. Juga timbulkan persoalan lingkungan, kota-kota dipenuhi asap warna hitam. Krisis kehabisan batubara di Inggris mendorong tulisan William Stanley Jevons <em>The Coal Question</em> (1865), menjadi terkenal di Inggris karena publik dilanda panik kehabisan batubara.</p>
<p>Dari batubara beralih ke minyak, diawali dengan upaya Edwin L. Drake tahun 1859 di Pennsylvania, AS, bahwa minyak bisa ditambang, tidak lagi hanya muncul ke permukaan secara spontan alami seperti sebelumnya terjadi di beberapa tempat. Penggunaan minyak disusul dengan gas.</p>
<div align="center"><a href="http://www.prp-indonesia.org/wp-content/uploads/2012/03/PiusBBM1.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-444" title="PiusBBM1" src="http://www.prp-indonesia.org/wp-content/uploads/2012/03/PiusBBM1.jpg" alt="" width="450" height="381" /></a></div>
<p>Jadi, terdapat benang merah, kendati tanpa perencanaan. Dalam sejarah, energi telah bergerak dari yang paling membebani lingkungan (bisa memakai istilah <em>global hectare</em>, yang tiga tahun populer), dari yang lebih kotor, ke yang lebih ringan daya dukung lingkungannya.</p>
<p>Dari energi fosil, logisnya energi telah lama beranjak ke energi terbarukan. Tapi transisi ke energi terbarukan berjalan lambat. Ekonom progresif AS (alm.) Paul Baran dalam buku <em>The Political Economy of Growth</em> menyatakan kapitalis tidak akan rela &#8220;membesi-tuakan&#8221; teknologi yang ada bila teknologi baru dinilai tak meningkatkan keuntungan. Kecenderungan ini terjadi di ekonomi yang kompetitif. Dan akan lebih parah lagi dalam ekonomi monopoli, seperti saat ini. Pemain teknologi perminyakan relatif sedikit dan memonopoli teknologi.</p>
<p>Karenanya, kendati dunia miliki banyak sumber energi terbarukan, perkembangannya lambat sekali. Kendati negeri Indonesia memiliki banyak sumber energi terbarukan yang ramah lingkungan, investasi ke sektor ini marjinal.</p>
<div align="center"><a href="http://www.prp-indonesia.org/wp-content/uploads/2012/03/PiusBBM2.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-446" title="PiusBBM2" src="http://www.prp-indonesia.org/wp-content/uploads/2012/03/PiusBBM2.jpg" alt="" width="470" height="313" /></a></div>
<p>Bila Indonesia mengembangkan energi terbarukan, maka peran energi fosil dapat dihapuskan seketika. Produksi minyak Indonesia sebanyak 950 ribu barel per hari (setara dengan 64.449 MW) masih lebih kecil dibandingkan sumber <em>hydro</em> semata yang jumlahnya 75.670 MW.</p>
<p>Indonesia hanya perlu total lahan seluas 1,3 juta Ha dipasangi instalasi tenaga surya untuk menyamai jumlah energi yang dihasilkan produksi minyak Indonesia saat ini (950 ribu barel/hari). Lahan tersebut masih lebih kecil dibandingkan wilayah Kontrak Karya Freeport seluas 2 juta hektar.</p>
<p>Tapi pengembangan energi terbarukan ini tidak dikembangkan karena mengancam tingkat keuntungan korporasi. Memeteri sinar matahari tak akan bisa menjaga keuntungan jangka panjang, dibarengi kecenderungan kian murahnya biaya teknologi energi terbarukan. Terlebih bila ada kebijakan negara yang pro-energi publik.</p>
<p>Mengembangkan energi terbarukan pengganti energi fosil (BBM/batubara) secara masif adalah kebijakan yang utopis? Tentu lebih utopis lagi berharap mempertahankan kelanggengan energi fosil sampai waktu tak terbatas. Sementara persediaan dan ancaman polusi terhadap planet bumi yang diakibatkannya menyisakan waktu toleransi kian pendek, 15-20 tahun.</p>
<p>Penghematan BBM dengan mekanisme menaikkan harga hanya kian memperburuk persoalan kecanduan energi fosil untuk jangka panjang. Kenaikan BBM juga memperburuk soal ketidakeadilan.</p>
<p>Sekali waktu, seorang pegawai Kebun Raya Bogor mengeluhkan terlalu banyak pengunjung masuk ke Kebun dan dinilai jumlah banyak itu sebagai gangguan bagi tempat riset. Solusi yang dia tawarkan adalah, naikkan harga tiket masuk. Sehingga kian sedikit yang mengakses. Tawaran serupa dalam hal kenaikan gas pernah disampaikan Bakrie. Bila tak sanggup beli gas, tak usah beli. Solusi semacam ini hanya membuat suatu jenis layanan/barang hanya bisa diakses oleh kelompok elit. Sementara golongan menengah bawah dan kelas bawah dibiarkan kian menggelepar hidup menyaksikan APBN/uang publik dipakai untuk subsidi penanganan lumpur Lapindo, <em>bail out</em> Bank Century, <em>tilepan</em> APBN untuk wisma Atlet, dll.</p>
<p>Tolak kenaikan BBM. Banyak cara tingkatkan pendapatan negara, seperti peningkatan pendapatan negara dari kontrak migas, tambang dengan cara revisi kontrak. Tingkatkan pajak dari perusahaan energi kotor/bahan bakar fosil, seperti minyak dan batu bara serta gunakan tambahan pendapatan tersebut untuk kembangan energi terbarukan. Dengan segera dan ambisius agar krisis BBM tak terulang. Dilakukan oleh kebijakan negara, bukan korporasi seperti Chevron, BP, dll termasuk Pertamina. Sebab entitas bisnis akan enggan kembangkan energi terbarukan karena ancam pendapatan korporasi.</p>
<p>Jangan jadikan energi barang jualan.</p>
<p><strong>Referensi:</strong></p>
<p>Antonia Juhaz, <em>The Tyranny of Oil: The World&#8217;s Most Powerful Industry—and What We Must Do to Stop It</em>, HarperCollins, 2008</p>
<p>Paul Barang, <em>The Political Economy of Growth</em>, Penguin Books</p>
<p>IEA, <em>Energy Policy Review of Indonesia</em>, 2008</p>
<p><strong>Dengan bantuan:</strong></p>
<p><a href="http://www.unitjuggler.com/energy-conversion.html" target="_blank">http://www.unitjuggler.com/energy-conversion.html</a><br />
<a href="http://www.metric-conversions.org/area/square-meters-to-hectares.htm" target="_blank">http://www.metric-conversions.org/area/square-meters-to-hectares.htm</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.prp-indonesia.org/2012/kenaikan-bbm-ekonomi-candu-minyak-korbankan-rakyat/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Finansialisasi dan Krisis Kapitalisme</title>
		<link>http://www.prp-indonesia.org/2012/finansialisasi-dan-krisis-kapitalisme</link>
		<comments>http://www.prp-indonesia.org/2012/finansialisasi-dan-krisis-kapitalisme#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 19 Mar 2012 18:24:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Wacana]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.prp-indonesia.org/?p=421</guid>
		<description><![CDATA[Dalam komentar pada bulan November 2008, pihak IMF, melalui direktur pelaksananya Dominique Strauss-Kahn, menyebutkan bahwa kita hidup dalam masa krisis finansial terbesar di AS semenjak depresi 1930-an. Namun sayangnya, pernyataan ini mengabaikan dua hal penting. <i>Pertama</i>, krisis ini tidak lagi hanya menyentuh masalah AS semata. Krisis pada saat itu juga menyentuh wilayah lain seperti Eropa, Jepang, dan berbagai negara yang dikenal sebagai negara “<i>emerging market</i>”.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Muhammad Ridha</strong></p>
<p>Dalam komentar pada bulan November 2008, pihak IMF, melalui direktur pelaksananya Dominique Strauss-Kahn, menyebutkan bahwa kita hidup dalam masa krisis finansial terbesar di AS semenjak depresi 1930-an. Namun sayangnya, pernyataan ini mengabaikan dua hal penting. <em>Pertama</em>, krisis ini tidak lagi hanya menyentuh masalah AS semata. Krisis pada saat itu juga menyentuh wilayah lain seperti Eropa, Jepang, dan berbagai negara yang dikenal sebagai negara “<em>emerging market</em>”. Sebuah gelombang penghancuran yang besar dan massif telah menghantam banyak negara di dunia seperti Islandia, Hungaria, Ukraina dan Pakistan. <em>Kedua</em>, kondisi itu tidak lagi dapat dilihat hanya sebatas sebagai krisis finansial; kejatuhan ekonomi saat itu juga menerpa bagian lain yang sering kali disebut sebagai “ekonomi riil.” Terpaan ini sangat terasa sekali pada sektor-sektor seperti konstruksi, otomotif dan konsumsi barang-barang publik. Output manufaktur turun drastis di negara-negara seperti Amerika Serikat, Zona Eropa, Jepang, dan bahkan Cina. Tiga besar industri otomotif Detroit (Chrysler, Ford dan General Motor) mencatat kerugian pada pelaporan keuangan mereka di pertengahan tahun 2008 hingga mencapai $28,6 miliar yang tentu saja mengancam mereka menuju kebangkrutan. Perdagangan bebas terbayang-bayangi jurang kehancuran mereka sendiri.<a id="ridho1footnote1a" href="#ridho1footnote1b">[1]</a></p>
<p>Fakta-fakta ini tentu saja tidak berdiri dalam sebuah ruang yang vakum. Krisis finansial yang merembet hingga ke aspek ekonomi riil akan mengkompensasikan secara eksternal aspek-aspek sosial yang melingkupi kerja mekanismenya. Sebagai contoh, di Amerika Serikat sendiri, krisis ini telah menyebabkan turunnya harga saham dunia hingga 50%, menyapu bersih hingga $25 triliun nilai asset yang diperdagangkan. Semenjak bangkrutnya Lehman Brothers, lebih dari 250.000 lapangan pekerjaan yang terkait dengan sektor finansial menghilang. Selain itu, dalam estimasi yang dilakukan oleh bagian riset Merryl Lynch, untuk mempertahankan kerja produksinya, General Motors harus menutup 12 pabrik perakitan dan memotong output produksi di lini-lini produksi truk, kendaraan sport, dan kendaraan serba gunanya hingga mencapai 2/3 bagiannya. Efeknya tentu saja mencengangkan, di atas 59.000 dari 123.000 pekerja di Amerika Serikat, Meksiko, dan Kanada harus diputus hubungan kerjanya.</p>
<p>Apa yang menarik dari krisis ini adalah konteks di mana situasi ini berada. Banyak kalangan berpendapat bahwa perdagangan bebas dengan finansialisasi sebagai jangkar mekanisme ekonomi kontemporer, merupakan sebuah praktik yang harus disyukuri.<a id="ridho1footnote2a" href="#ridho1footnote2b">[2]</a>  Kemampuan finansialisasi untuk mengakumulasi tingkat keuntungan pada derajat yang tidak tertarakan membuat finansialisasi dianggap sebagai jawaban bagi kebuntuan peradaban kemanusiaan dalam meraih kesejahteraan. Apa yang menyesatkan dari argumen ini adalah finansialisasi merupakan sebuah mekanisme kerja yang seakan-akan <em>natural</em> dan sesuai dengan kebutuhan kemanusiaan. Padahal sesungguhnya, finansialisasi sebagai sebuah interaksi ekonomi dibangun di atas kepentingan kelas sosial tertentu. Selubung ideologi ini tentu saja akan menyebabkan impian munculnya kesejahteraan bersama tidak tepat ketika pada akhirnya mekanisme kerjanya sendiri menguntungkan pihak yang satu melalui penghisapan dan eksploitasi atas pihak lain. Poin terpenting dari proses ini setidaknya dapat dilihat dari perubahan pola manajerial kelas kapitalis yang berhasil menguasai relasi politik negara yang disebabkan oleh krisis dalam kapitalisme itu sendiri.</p>
<p><strong>Keterbatasan Akumulasi dan Pola Penataan Krisis Kapitalisme</strong></p>
<p>Dalam <em>Capital</em> jilid III,<a id="ridho1footnote3a" href="#ridho1footnote3b">[3]</a> Marx menyebutkan bahwa kapital (modal) memiliki karakterisitik inheren yang berkontradiksi antara satu dengan yang lain. Di satu sisi, ia memiliki kemampuan untuk mengembangkan dirinya dengan tidak terbatas. Namun, di sisi lain, kapital memiliki &#8220;penyakit bawaan&#8221; di mana imperatif dia untuk terus berkembang memaksa dirinya sendiri untuk mengalami krisis secara perlahan. Argumen ini diterima hampir secara merata oleh semua ekonom baik dari pihak yang memiliki pendekatan ekonomi <em>mainstream</em> maupun dari pihak ekonom yang secara kritis melihat kapitalisme, khususnya ekonom Marxian.</p>
<p>Karakter yang kontradiktif ini jika dibiarkan lebih jauh akan berimplikasi secara destruktif terhadap kerja kapitalisme itu sendiri. Hal ini disebabkan kontradiksi yang sebenarnya tertanam dalam proses kapitalisme melalui kerja kapital akan selalu menyebabkan krisis. Dan sebagaimana gerak sejarah, krisis selalu mempunyai potensi untuk menghancurkan relasi produksi kapitalisme sendiri, mengingat ekses sosial yang ditimbulkan akan memunculkan pertanyaan tentang relasi sosial produksi yang tengah terjadi. Implikasi ini tentu saja disadari oleh pihak kapitalis sendiri. Untuk itu diperlukan pola penataan yang berubah-ubah dan cenderung tentatif untuk menanggulangi implikasi sosial dari krisis yang terjadi.<a id="ridho1footnote4a" href="#ridho1footnote4b">[4]</a></p>
<p>Perubahan pola penataan ini setidaknya dapat dilihat pada peralihan logika ekonomi yang berubah-ubah sesuai dengan dinamika dalam relasi ekonomi, yang berimplikasi pada relasi politik dalam negara. Seperti kita ketahui, pasca PD II, logika ekonomi yang menjadi tren saat itu sangatlah kental dengan pendekatan ekonomi Keynesian. Karakteristik utama dari pendekatan Keynesian adalah pentingnya intervensi ekonomi yang dilakukan oleh negara untuk mendorong sisi permintaan (<em>demand-side</em>) masyarakat. Hal ini sendiri merupakan respon dari Depresi Besar tahun 1930-an yang salah satu penyebab utamanya disinyalir berasal dari terjadinya kelebihan produksi (<em>over-supply</em>) pasar yang tidak diimbangi dengan permintaan efektif di tingkatan konsumen.<a id="ridho1footnote5a" href="#ridho1footnote5b">[5]</a></p>
<p>Ketimpangan ini harus dientaskan melalui sebuah mekanisme di luar pasar yang memungkinkan permintaan efektif muncul secara berkesinambungan. Kesesuaian antara pendekatan Keynesian dengan pola pikir kapitalis pasca PD II adalah bahwa kehancuran massif yang disebabkan oleh akumulasi bersamaan antara Depresi Besar dan PD II membuat pasar tidak mungkin untuk tumbuh sendiri. Diperlukan tangan di luar pasar, yaitu negara, untuk membangun infrastruktur pasar yang hancur tersebut. Tidak heran jika kemudian model ekonomi yang bermunculan pasca PD II sedikit banyak dipengaruhi oleh pendekatan Keynesian. Negara menjadi aktor utama dalam mendesain kerja ekonomi.</p>
<p>Pola penataan kapitalis Keynesian pasca PD II seakan-akan menjadi magis untuk kapitalisme itu sendiri. Pihak kapitalis mampu mengakumulasi tingkat keuntungannya pada titik yang maksimum. Pada konteks saat itu, kelas pekerja banyak diberikan konsesi, misalnya, melalui asuransi kesehatan dan jaminan pensiun oleh pihak kapitalis untuk meredam kontradiksi karena semakin kuatnya eksploitasi. Hal ini kemudian dibarengi dengan munculnya rezim-rezim kekuasaan yang berorientasi korporatis yang memberikan ruang terbatas dalam masyarakat kapitalis untuk meredam ekses-ekses kontradiktif dari kapitalis. Sebagai contoh, hal ini setidaknya dapat dilihat pada semakin pentingnya bagi negara untuk mementingkan aspek kesejahteraan untuk masyarakatnya. Apa yang sebenarnya terjadi dalam relasi politik saat itu, dalam pola penataan kapitalisme ala Keynesian, adalah terciptanya sebuah formasi sosial yang sama sekali berbeda dengan sebelumnya di mana relasi antar kelas cenderung seimbang dan memberikan ruang yang terbatas dalam negara untuk terjadinya negosiasi antara  kelas-kelas yang berkontradiksi.<a id="ridho1footnote6a" href="#ridho1footnote6b">[6]</a></p>
<p>Namun, kondisi ini harus diubah ketika krisis menghantam ekonomi global pada era 1970-an. Krisis ini mengakibatkan diperlukannya pola manajerial baru untuk mengatasi efek-efek buruk yang ditimbulkan oleh krisis. Yang menarik dalam kondisi ini adalah jawaban yang dimunculkan oleh rezim yang berkuasa mengenai penyebab krisis 1970-an. Menurut mereka pada saat itu, krisis disebabkan oleh terlalu intervensionisnya tangan negara dalam mengelola ekonomi. Intervensi ini menyebabkan pasar kehilangan kemampuannya untuk melakukan distribusi dan redistribusi output produksi. Untuk itu, alih-alih melihat krisis ditanggulangi melalui pendekatan permintaan seperti sebelumnya, diskursus dominan yang kemudian berkembang dalam menjawab problem 1970-an ini adalah diperlukannya pendekatan lain yang berasas pada aspek produksi (<em>supply</em>). Di sini lah kemudian muncul rezim ekonomi politik yang memfokuskan dirinya pada aspek moneter yang bertujuan untuk menunjang proses ekonomi yang berdasarkan pada sisi produksi.</p>
<p>Apa yang terkonsentrasi di ekonomi akan berimplikasi pula pada relasi politik di masyarakatnya. Relasi politik pasca krisis ini pun mengalami metamorfosis. Rezim kekuasaan yang kemudian muncul dikenal sebagai rezim neoliberal. Dalam rezim ini, negara muncul untuk mendukung kerja akumulasi modal secara lebih massif. Untuk itu segala bentuk keajegan yang membatasi alur gerak modal harus dihancurkan atau direstrustrukturisasi.<a id="ridho1footnote7a" href="#ridho1footnote7b">[7]</a> Jika sebelumnya pada masa rezim Keynesian, Negara banyak mengalokasikan anggaran untuk pengeluaran publik seperti kesehatan, pendidikan, dan perumahan, maka pada rezim neoliberal anggaran belanja negara untuk pengeluaran publik harus dipangkas untuk mencegah terjadinya beban fiskal Negara.</p>
<p>Selain itu, alokasi belanja negara yang terlalu besar untuk pengeluaran publik hanya akan membatasi peran swasta untuk melakukan distribusi atas produksi yang telah mereka lakukan. Sebagai contoh, jika negara terlalu banyak mensubsidi masyarakatnya untuk kesehatan melalui pelayanan gratis di RS milik pemerintah, maka keberadaan RS swasta akan kalah bersaing dengan RS milik pemerintah. Hal inilah yang kemudian dipandang oleh ekonom libertarian sekaligus monetaris seperti Milton Friedman sebagai bentuk distorsi pasar yang pada akhirnya akan membelenggu kebebasan peradaban manusia untuk melakukan aktivitas ekonomi yang paling mendasar.<a id="ridho1footnote8a" href="#ridho1footnote8b">[8]</a></p>
<p>Dalam hal ini, kita dapat melihat bahwa terjadi perubahan pola manajerial kapitalisme yang disebabkan oleh terjadinya krisis di kapitalisme itu sendiri. Pola manjaerial baru ini tentu saja disertai dengan adanya kebutuhan untuk mempercepat proses akumulasi dan proses ini sendiri harus mampu mengatasi secara simultan implikasi sosial dari krisis. Jawaban yang kemudian muncul dari kebutuhan ini adalah diberlakukannya perdagangan bebas dengan neoliberalisme sebagai selubung ideologi yang meliputi kerjanya. Perdagangan bebas ini diiringi pula dengan pengembangan secara lebih lanjut interaksi ekonomi yang telah ada sebelumnya untuk dimasifikasi atas nama proses akumulasi. Dan interaksi ini adalah finansialisasi.</p>
<p><strong>Memahami Finansialisasi</strong></p>
<p>Finansialisasi bermula ketika kenaikan harga minyak dunia dan gagalnya rezim <em>fixed rate exchange</em> dalam mengelola relasi pertukaran ekonomi global pasca-Perang Dunia II. Krisis keduanya tentu saja membuat konsensus pasca PD II dengan Bretton Woods-nya harus direvisi secara simultan. Salah satu langkah yang kemudian diambil oleh para pemimpin dunia saat itu adalah dengan menjadikan dollar, yang merupakan mata uang patokan bagi ekonomi global, mengalami fluktuasi nilai dasarnya. Jika sebelumnya 1 dollar nilainya ditetapkan sama dengan 35 ons berat emas, maka dalam kesepakatan yang baru, nilai dollar disesuaikan dengan tingkat utang Amerika Serikat, maka dimulailah rezim pertukaran uang yang baru, yang dikenal dengan rezim <em>floating exchange rate</em> (rezim mata uang mengambang). Perubahan ini tentu saja membawa implikasi yang luas bagi ekonomi global pada saat itu.<a id="ridho1footnote9a" href="#ridho1footnote9b">[9]</a> Nilai mata uang yang digunakan untuk perdagangan akan berubah-ubah dan tidak menentu. Upaya untuk mempertahankan nilai mata uang nasional hanya akan menyebabkan tergerusnya cadangan devisa suatu negara yang berimplikasi pada ketidakkokohan fundamental ekonomi negara tersebut.</p>
<p>Mengambangnya nilai tukar mata uang menyebabkan terjadinya mutasi atas nilai mata uang di seluruh dunia. Jika pada awalnya uang atau mata uang dipergunakan sebagai alat pertukaran semata, pengambangan atas nilainya menyebabkan nilai uang menjadi tidak stabil dan cenderung rapuh. Ketidakstabilan ini sendiri merupakan sesuatu yang imperatif dalam kapitalisme sendiri, mengingat logika permintaan dan penawaran dalam mekanisme pasar hanya dapat bekerja secara optimal ketika nilai mata uang fluktuatif dan berubah-ubah.<a id="ridho1footnote10a" href="#ridho1footnote10b">[10]</a> Dengan kata lain, nilai mata uang pun ditempatkan dalam logika transasksional yang sama dengan komoditas lain yang merupakan hasil dari kerja. Tidak heran jika kemudian mutasi atas nilai uang adalah sebuah proses de-komodifikasi atas uang itu sendiri. Uang menjadi komoditas terpisah dengan komoditas lain yang diperjualberlikan.</p>
<p>De-komodifikasi atas uang menyebabkan kapitalisme kontemporer mengalami proses perluasan atau universalisasi yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya. Uang menjadi alat pertukaran sekaligus menjadi alat produksi untuk proses akumulasi selanjutnya. Salah satu fitur terpenting dalam prsoes ini setidaknya dapat dilihat dari transformasi sistem keuangan dan perbankan kontemporer yang tidak lagi berasaskan pada mekanisme pendanaan (<em>funding</em>) dan pinjaman (<em>lending</em>), di mana selisih antara pinjaman dengan pendanaan menjadi keuntungan yang akan diperoleh oleh pihak perbankan. Pada masa sebelum universalisasi kapitalisme ini, perbankan masih menjalankan fungsi-fungsi tradisionalnya di mana bank muncul sebagai mediasi keuangan dalam pendanaan aktifitas perekonomian. Mekanisme dalam perbankan tradisional dapat dijelaskan dalam skema berikut:</p>
<p style="text-align: left;"><a href="http://www.prp-indonesia.org/wp-content/uploads/2012/03/Finansialisasi-dan-Krisis-Kapitalisme2_Page_1.jpg"><img class="size-full wp-image-425 aligncenter" title="Finansialisasi dan Krisis Kapitalisme2_Page_1" src="http://www.prp-indonesia.org/wp-content/uploads/2012/03/Finansialisasi-dan-Krisis-Kapitalisme2_Page_1.jpg" alt="" width="500" height="156" /></a></p>
<p style="text-align: left;">Dalam fase finansialisasi, kelebihan uang (<em>excess money</em>) yang dimiliki oleh pihak ketiga tidak lagi termediasikan melalui institusi perbankan yang mengambil keuntungan melalui selisih pendanaan dengan pinjaman. Akan tetapi secara langsung relasinya terjadi antara pihak masyarakat dengan perusahaan itu sendiri. Dalam konteks inilah, muncul banyak termin dalam ekonomi kapitalis kontemporer yang berupaya menggambarkan interaksi yang muncul, seperti obligasi atau surat utang, saham, sukuk (obligasi syariah), dan sebagainya. Semua istilah tersebut pada dasarnya hanya improvisasi semata dari interaksi fundamentalnya, yaitu universalisasi relasi ekonomi kapitalis, karena memungkinkan masyarakat secara luas tanpa pembedaan struktur sosialnya untuk menjadi bagian dari pemilik alat produksi (kapitalis) selama memiliki uang. Tidak heran jika kemudain fase kapitalisme kontemporer disebut pula sebagai kapitalisme rakyat (<em>people’s capitalism</em>). Berikut skema dalam sistem keuangan kapitalisme kontemporer:</p>
<p style="text-align: left;"><a href="http://www.prp-indonesia.org/wp-content/uploads/2012/03/Finansialisasi-dan-Krisis-Kapitalisme2_Page_2.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-429" title="Finansialisasi dan Krisis Kapitalisme2_Page_2" src="http://www.prp-indonesia.org/wp-content/uploads/2012/03/Finansialisasi-dan-Krisis-Kapitalisme2_Page_2.jpg" alt="" width="500" height="168" /></a></p>
<p style="text-align: left;">Namun harus tetap diingat bahwa kapitalisme adalah sebuah relasi sosial yang kental akan kontradiksi. Kemampuan dirinya untuk terus berkembang selalu diiringi dengan karakteristik inherennya untuk mengalami resiko secara terus menerus yang kemudian berujung pada krisis. Resiko ini muncul ketika nilai atas uang mengalami volatilitas, fluktuatif dan cenderung berubah-ubah. Kondisi ini tentu saja menyebabkan terjadinya ketidaktentuan atas nilai alat pertukaran atau uang ketika transaksi ekonomi terjadi. Apa yang tengah terjadi sekarang tentu saja akan berbeda di masa mendatang. Selisih antara nilai uang di masa datang dengan nilai uang di masa kini akan menimbulkan harga resiko yang harus dibayar oleh pihak yang tengah melakukan transaksi tersebut. Untuk itulah diperlukan sebuah instrumen untuk menanggulangi munculnya resiko dalam proses transaksi. Instrumen ini kerap kali disebut sebagai derivatif.</p>
<p>Derivatif adalah sebuah kontrak bilateral atau perjanjian penukaran pembayaran yang nilainya diturunkan atau berasal dari produk yang menjadi “acuan pokok” atau juga disebut “produk turunan” (<em>underlying product</em>); daripada memperdagangkan atau menukarkan secara fisik suatu asset, pelaku pasar membuat sebuah perjanjian untuk saling mempertukarkan uang, asset atau nilai di masa yang akan datang dengan mengacu pada asset yang menjadi acuan pokok. Dalam prakteknya, banyak sekali produk finansial yang dikategorikan sebagai produk derivatif. Salah satunya adalah opsi. Opsi adalah kontrak di mana salah satu pihak menyetujui untuk membayar sejumlah imbalan kepada pihak yang lain untuk sebuah “hak” (tetapi bukan kewajiban) untuk membeli sesuatu atau menjual sesuatu kepada pihak yang lain. Misalnya, seseorang yang khawatir bahwa harga stok XXX akan turun sebelum ia sempat menjualnya, maka ia membayar imbalan kepada seseorang lainnya (ini disebut “penjual” opsi jual atau <em>put option</em>) yang menyetujui untuk membeli stok daripadanya dengan harga yang ditentukan di depan (<em>strike price</em>).</p>
<p>Pembeli menggunakan opsi ini untuk mengelola resiko turunnya nilai jual stok XXX yang dimilikinya. Di sisi lain, si pembeli opsi mungkin saja menggunakan transaksi opsi tersebut untuk memperoleh imbalan jasa dan mungkin telah memiliki sebuah gambaran bahwa nilai jual XXX tidak akan turun. Sebagai lawan dari opsi jual adalah opsi beli atau biasa disebut <em>call option</em> di mana opsi beli ini memberikan kepada pembeli opsi, hak untuk membeli asset acuan (<em>underlying asset</em>) pada sebuah tanggal yang disepakati dengan harga yang telah ditetapkan atau yang dikenal dengan istilah <em>option strike</em>. Dalam logika kapitalisme, derivatif berguna sebagai alat untuk mengalihkan resiko. Contohnya, petani dapat menjual kontrak berjangka atas hasil panenan kepada spekulator sebelum panen dilakukan. Si petani melakukan lindung nilai (<em>hedging</em>) atas resiko naik atau turunnya harga panenan dan si spekulator menerima pengalihan resiko ini dengan harapan imbalan yang besar. Si petani mengetahui secara pasti nilai jual hasil panen yang akan diperolehnya kelak dan si spekulator akan memperoleh keuntungan apabila harga jual mengalami kenaikan. Namun, apabila harga jual mengalami penurunan maka ia akan mengalami kerugian.</p>
<p>Akan tetapi sayangnya upaya untuk mengalihkan resiko ini kemudian memunculkan resiko lain yang tidak kalah mengancam terhadap proses akumulasi. Instrumen derivatif ini memunculkan sebuah bentuk interaksi ekonomi yang kental dengan prinsip spekulasi. Apa yang harus dilihat dalam transaksi derivatif ini adalah setiap orang dimungkinkan untuk memiliki kontrak derivatif. Bahkan orang-orang yang tidak memiliki hubungan langsung terhadap perusahaan yang menerbitkan kontrak derivatif ini. Sebagai contoh, dalam transaksi derivatif produk opsi, pihak menjual kontrak kepada lebih dari satu pihak. Jika atmosfir bisnis kondusif, upaya ini akan menguntungkan pihak penerbit kontrak mengingat estimasi harga yang telah dilakukan tidak berbeda jauh dengan yang diharapkan. Namun apabila iklim bisnis buruk, upaya tersebut hanya akan menyeret perusahaan menuju kerugian yang besar karma harus membayar sebuah kewajiban kepada pihak pembeli kontrak. Selain itu, juga berimplikasi pada penurunan nilai asset yang pada mulanya ingin dilindungi namun berbalik menyusut nilainya.</p>
<p><strong>Kesimpulan</strong></p>
<p>Dalam artikel ini setidaknya dapat disimpulkan finansialisasi adalah respon terhadap krisis dan secara bersamaan ia juga menjadi katalis utama bagi terjadinya krisis yang tengah berlangsung sekarang. Hal ini disebabkan oleh resiko yang muncul karena fluktuasi nilai uang memaksa setiap orang untuk mengalihkan resikonya ke tempat lain. Akan tetapi, bukan berarti resiko itu sendiri hilang. Resiko tersebut akan selalu menghantui hingga kemudian pada titik tertentu akan “meledak” di sebuah tempat yang tidak disangka sebelumnya. Ledakan atas resiko ini kemudian akan menjalar ke seluruh aspek produksi kapitalis secara lebih luas yang tentu saja pada skala kecil akan menyebabkan kebangkrutan kapitalis namun secara luas akan memunculkan krisis kapitalis.</p>
<p>Tidak ada yang alamiah dari finansialisasi. Finansialisasi adalah hasil dari relasi ekonomi, sosial, dan politik peradaban kemanusiaan. Finansialisasi adalah bentuk pengorganisiran krisis kapitalisme yang berhasil memenangkan kontestasi kuasanya di tingakatan politik negara. Sebagaimana telah diargumenkan, kerja manajerial kapitalis untuk menangani krisis yang muncul harus didukung dengan keberadaan alat-alat kekuasaan atau apparatus-aparatus negara. Proses finansialisasi sebagaimana yang tengah terjadi musykil untuk terjadi ketika infrastrukturnya sendiri tidak muncul dari negara. Alih-alih nir-negara, seperti klaim para pendukung neoliberalisme, dalam fase finansialisasi, negara memegang peran yang krusial untuk mendukung sistem baru ini. Pelajaran penting yang dapat diambil setidaknya dari pengalaman ini adalah menjadi keharusan bagi siapapun agen yang ingin melakukan transformasi relasi sosial produksi untuk melihat Negara sebagai sebuah ruang pertarungan politik yang harus dimenangkan. Tanpa kontestasi politik dalam negara, upaya untuk perubahan ini hanya akan mengalami jalan buntu.</p>
<p style="text-align: left;"><strong>Catatan:</strong></p>
<p style="text-align: left;"><a id="ridho1footnote1b" href="#ridho1footnote1a">[1]</a> Untuk data-data ekonomi, penulis banyak mengutip dari makalah David Mcnally, &#8220;From Financial Crisis to World Slump: Accumulation, Financialization, and The Global Slowdown&#8221; dipresentasikan dalam <em>Historical Materialism Conference</em> di Bloomsbury pada 2 November 2009.</p>
<p><a id="ridho1footnote2b" href="#ridho1footnote2a">[2]</a> Lih. Thomas L. Friedman, <em>Nexus and The Olive Tree</em> (New York: Penguin Books, 1999).</p>
<p><a id="ridho1footnote3b" href="#ridho1footnote3a">[3]</a> Karl Marx, <em>Capital: A Critique of Political Economy, Vol III</em> (London: Penguin Press, 1981).</p>
<p><a id="ridho1footnote4b" href="#ridho1footnote4a">[4]</a> Samir Amin, <em>Capitalism in the Age of Globalization: The Management of Contemporary Society</em> (London: Pluto Press, 2000).</p>
<p><a id="ridho1footnote5b" href="#ridho1footnote5a">[5]</a> John Maynard Keynes, <em>The General Theory of Employment, Interest, and Money</em> (New York: Cambridge University Press, 1985).</p>
<p><a id="ridho1footnote6b" href="#ridho1footnote6a">[6]</a> Niall Ferguson, <em>The War of the World: History&#8217;s Age of Hatred</em> (London: Allen Lane, 2006).</p>
<p><a id="ridho1footnote7b" href="#ridho1footnote7a">[7]</a> Daniel Yergin and Joseph Stanislaw, <em>The Commanding Heights: The Battle for the World Economy</em> (New York: MIT Press, 2003).</p>
<p><a id="ridho1footnote8b" href="#ridho1footnote8a">[8]</a> Milton Friedman, <em>Capitalism and Freedom</em> (New York: Penguin Press, 1962).</p>
<p><a id="ridho1footnote9b" href="#ridho1footnote9a">[9]</a> Barry Eichengreen, <em>Globalizing Capital: A History of International Monetary System</em> (New Jersey: Princeton University Press, 1996).</p>
<p><a id="ridho1footnote10b" href="#ridho1footnote10a">[10]</a> Prabhat Patnaik, <em>The Value of Money</em> (New York: Columbia University Press, 2009).</p>
<p style="text-align: left;"><strong>Daftar Pustaka</strong></p>
<p>Friedman, Thomas L. <em>Nexus and The Olive Tree</em>. New York: Penguin Books, 1999.</p>
<p style="text-align: left;">Marx, Karl <em>Capital ,Vol III</em>. London: Penguin Press, 1978.</p>
<p style="text-align: left;">Amin, Samir. <em>Capitalism in the Age of Globalization: The Management of Contemporary Society</em>. London: Pluto Press, 2000.</p>
<p style="text-align: left;">Keynes, John Maynard. <em>The General Theory of Employment, Interest, and Money</em>. New York: Cambridge University Press, 1985.</p>
<p style="text-align: left;">Ferguson, Niall. <em>The War of the World: History&#8217;s Age of Hatred</em>. London: Allen Lane, 2006.</p>
<p style="text-align: left;">Yergin, Daniel and Stanislaw, Joseph. <em>The Commanding Heights: The Battle for the World Economy</em>. New York: MIT Press, 2003.</p>
<p style="text-align: left;">Friedman, Milton. <em>Capitalism and Freedom</em>. New York: Penguin Press, 1962.</p>
<p style="text-align: left;">Eichengreen, Barry. <em>Globalizing Capital: A History of International Monetary System</em>. New Jersey: Princeton University Press, 1996.</p>
<p style="text-align: left;">Patnaik, Prabhat. <em>The Value of Money</em>. New York: Columbia University Press, 2009.</p>
<p><strong>Makalah</strong></p>
<p>Mcnally, David. &#8220;From Financial Crisis to World Slump: Accumulation, Financialization, and The Global Slowdown&#8221; dipresentasikan dalam <em>Historical Materialism Conference</em> di Bloomsbury pada 2 November 2009.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.prp-indonesia.org/2012/finansialisasi-dan-krisis-kapitalisme/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Membongkar Akar Korupsi</title>
		<link>http://www.prp-indonesia.org/2012/membongkar-akar-korupsi</link>
		<comments>http://www.prp-indonesia.org/2012/membongkar-akar-korupsi#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 14 Mar 2012 05:46:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Wacana]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.prp-indonesia.org/?p=412</guid>
		<description><![CDATA[Fenomena korupsi merupakan fenomena yang hangat dibicarakan belakangan ini di berbagai media. Selain karena efek yang ditimbulkannya, terungkapnya berbagai kasus korupsi menjadikan isu ini sebagai <i>headline</i> di media-media baik nasional maupun lokal. Tidak hanya di Indonesia, di Negara-negara maju semisal Amerika Serikat pun masih sering terjadi praktek korupsi. Banyak (bahkan hampir semua ahli) berpandangan bahwa praktek korupsi lahir akibat moral pemimpin yang rendah sehingga memungkinkan praktek korupsi marak terjadi. ]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Muhammad Haedir</strong><br />
<em><strong> Anggota PRP Komkot Makassar</strong></em></p>
<p style="text-align: right;"><em>“Bumi ini masih mampu untuk memenuhi kebutuhan manusia, namun tidak akan pernah mampu untuk memenuhi keserakahan manusia!” (Mahatma Gandhi)</em></p>
<p>Fenomena korupsi merupakan fenomena yang hangat dibicarakan belakangan ini di berbagai media. Selain karena efek yang ditimbulkannya, terungkapnya berbagai kasus korupsi menjadikan isu ini sebagai <em>headline</em> di media-media baik nasional maupun lokal. Tidak hanya di Indonesia, di Negara-negara maju semisal Amerika Serikat pun masih sering terjadi praktek korupsi.</p>
<p>Banyak (bahkan hampir semua ahli) berpandangan bahwa praktek korupsi lahir akibat moral pemimpin yang rendah sehingga memungkinkan praktek korupsi marak terjadi. Pandangan semacam ini seolah beranggapan bahwa individu memiliki kemampuan berkehendak, sehingga apapun yang individu kehendaki akan terwujud. Apabila sesorang telah menanamkan pada dirinya untuk tidak korupsi, maka dia tidak akan korupsi. Pandangan ini menolak intervensi lingkungan yang kuat terhadap moralitas dan kesadaran seseorang.</p>
<p>Mari kita kaji pandangan ini secara seksama. Pandangan ini sebenarnya tidak sepenuhnya salah, yang salah dari pandangan ini adalah menumpukan pandangannya pada subjektivitas pelaku. Pandangan ini tidak melihat bahwa pelaku juga berinteraksi, dan tentunya dorongan (pandangan) masyarakat sekitar menjadi kunci utama moralitas seseorang (pandangan moral yang dianut seseorang sangat dipengaruhi oleh pandangan moral yang dianut lingkungan yang membentuknya sejak kecil). Namun demikian, bukan berarti kita tidak akan menjatuhkan hukuman kepada diri pelaku.</p>
<p>Menurut pandangan penulis, seseorang melakukan korupsi lebih diakibatkan oleh ketidakpedulian seseorang dengan lingkungannya. Pelaku korupsi mungkin saja berpandangan bahwa seolah hanya dirinyalah yang akan hidup di dunia tanpa memikirkan masyarakat yang akan sengsara dengan perbuatannya.</p>
<p>Dari pendapat penulis di atas, terlihat bahwa sebenarnya moralitas utama dari koruptor adalah moralitas individualistik yang dibentuk tentunya oleh watak/moralitas masyarakat yang semakin individualis, memikirkan diri sendiri dan tidak mau peduli. Tentunya penting pula untuk sedikit mengkaji dari mana watak/moralitas individualistik ini muncul dan berkembang, untuk mencari akar masalah korupsi yang sebenarnya, mengingat moralitas inilah yang dominan mempengaruhi seseorang untuk melakukan korupsi, sebuah watak yang tidak peduli terhadap kondisi masyarakat.</p>
<p><strong>Korupsi dan Watak Individualisme: Sebuah Bangunan Sistem Ekonomi Kapitalisme</strong></p>
<p>Mungkin teori ekonomi liberal yang menonjolkan (mengedepankan) persaingan antar individu untuk mengejar kemewahan dunia adalah sistem ekonomi yang paling bisa disalahkan dalam praktek kehidupan kita. Sistem ekonomi liberal ini diperkenalkan oleh Adam Smith yang menginginkan kebebasan individu untuk bersaing, sehingga manusia dibentuk tidak dalam posisi masyarakat, tapi dibentuk dalam posisi individu yang terpisah satu sama lain.</p>
<p>Dengan demikian, jika watak individualistik ini sangat dekat dengan liberalisme, maka watak ini tidak dapat dilepaskan dari watak sistem ekonomi kapitalisme yang menumpukan kepemilikan modal pada satu atau dua orang saja. Untuk itu penting pula mengkaji bagaimana sistem ekonomi kapitalisme bekerja sebagai akar dari individualistik.</p>
<p>Kapitalisme tidak hanya dikenal sebagai sistem produksi yang massif yang mengakibatkan over-produksi, penjajahan (imperialisme), impor/ekspor barang-barang yang mematikan produk lokal, dan lain-lain. Lebih jauh, sistem kapitalisme merupakan sebuah sistem yang bekerja dengan sistem kelas yang menurut Karl Marx, menggambarkan konflik atau pertentangan antara kelas yang memiliki kapital, yang oleh Marx disebut sebagai kelas <em>penindas</em>, dan mereka yang tidak memiliki kapital (modal) dan dengan demikian, terpaksa menjual tenaganya kepada kelas penindas, yang disebut Marx sebagai kelas <em>tertindas</em>.</p>
<p>Di manapun dan dalam zaman apapun, kelas penindas selalu memiliki superioritas dengan kekuatan modal yang mereka miliki, termasuk superioritas budaya. Dengan demikian, mereka (kelas tertindas) akan dengan mudah mengikut budaya dan perilaku kelas penindas. Dari sinilah Gramsci mengembangkan teorinya tentang hegemoni. Dari pola hidup kelas penindas yang bermewah-mewah, mengakibatkan kelas tertindas juga ingin merasakan hal tersebut, maka berlomba-lomba lah mereka menjadi (minimal dekat dengan) kelas penindas tersebut. Watak konsumerisme berkembang memaksakan memiliki sesuatu di luar kemampuannya. Di sinilah kemudian manusia mengembangkan diri sebagai seorang yang mementingkan diri sendiri, untuk sebuah kesenangan dan kemewahan dengan cara apapun, mulai dengan cara mencuri HP, motor, hingga merampok uang Negara (korupsi).</p>
<p>Dengan demikian, kapitalisme mengembangkan dirinya dengan sebuah watak yang mengamini watak rakus. Para penindas (kaum kapitalis yang memiliki kekuatan modal bekerja sama dengan penguasa/aparat negara) akan melakukan segala daya upaya dalam rangka penumpukan modal pada dirinya sendiri (dalam Islam dikenal dengan ungkapan penumpuk-numpuk harta) tanpa memperdulikan orang lain yang menerima dampak atas perbuatannya, pengrusakan lingkungan oleh perusahaan tambang, perampasan tanah oleh perusahaan-perusahaan baik nasional maupun internasional, penerapan upah murah bagi buruh, dan lain-lain.</p>
<p>Parahnya, semua itu dilakukan dengan legitimasi aturan yang dibuat melalui proses legislasi di DPR. Sangat kuat dugaannya bahwa proses legislasi di DPR pun dipenuhi dengan tindakan gratifikasi yang dilakukan oleh para pemilik perusahaan besar kepada anggota DPR. Gejala ini dapat diungkap dengan terbongkarnya dugaan kasus suap deputi gubernur BI dan gratifikasi yang dilakukan oleh Freeport terhadap aparat kepolisian di Papua.</p>
<p>Watak rakus dari individu-individu yang telah penulis gambarkan sebelumnya inilah yang kemudian berkembang luas, tidak hanya kepada mereka yang telah memiliki kesempatan untuk melakukan korupsi, tapi juga kepada calon-calon pemimpin, karena konsep untuk menumpuk-numpuk harta dengan cara apapun telah mengakar hingga ke pelosok desa.</p>
<p>Sebuah Negara yang menganut sistem ekonomi kapitalisme, yang mengutamakan kepentingan Individu untuk mengejar keuntungan sebesar-besarnya akan berpengaruh pada sistem-sistem lain dalam masyarakat, termasuk watak atau moral individu dalam masyarakatnya, Individu-individu dalam masyarakat akan sangat mementingkan kepentingan Individu. Sebaliknya, sebuah masyarakat yang mengutamakan kolektivisme baik dalam sistem produksi barang-barang, maupun dalam pengambilan kebijakan Negara akan berpengaruh pula pada watak masyarakat yang kolektif, individu dalam masyarakat akan lebih mementingkan kepentingan kolektif.</p>
<p>Artinya, persoalan korupsi di sini bukanlah persoalan hukum semata, tapi juga merupakan persoalan ideologi ekonomi-politik yang dianut oleh suatu Negara, juga bukan saja persoalan moral pelaku, tapi lebih pada persoalan watak masyarakat yang sangat individualis. Sehingga untuk memberantas korupsi, tidak cukup dengan penegakan hukum semata, juga tidak cukup dengan pendidikan moral dan agama, tapi yang paling penting adalah mengubah pandangan atau ideologi ekonomi-politik yang dianut oleh Negara yang liberal dan kapitalistik, menjadi sebuah negara yang lebih mengutamakan kepentingan kolektif.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.prp-indonesia.org/2012/membongkar-akar-korupsi/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

